Polres Mojokerto Kota Tangkap 25 Tersangka Kasus Narkotika dalam Waktu 2 Bulan, 270 Gram Sabu Disita

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap 25 tersangka kasus pengedar dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu dua bulan.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
mohammad romadoni/surya.co.id
KASUS NARKOBA - Para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti diamankan di Polres Mojokerto Kota, Selasa (5/8/2025). Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap 25 tersangka kasus pengedar dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu dua bulan. 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap 25 tersangka kasus pengedar dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu dua bulan.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, mengatakan tersangka tindak pidana narkoba ditangkap  berdasarkan 22 laporan polisi mulai 19 Mei-31 Juli 2025.

"Total pelaku yang ditangkap sebanyak 25 tersangka, dan 8 kami hadirkan sementara 17 lainnya dititipkan di Lapas Mojokerto," kata Herdiawan saat konferensi pers di Polres Mojokerto Kota, Selasa (5/8/2025).

Menurut Herdiawan, modus tersangka mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan sistem ranjau.

Usai transaksi tersangka mengarahkan kepada pemesan untuk pembayaran melalui aplikasi transfer bank.

"Tersangka beroperasi dengan sistem ranjau tanpa bertatap muka, uang dikirim melalui aplikasi uang elektronik dan lainnya," ucap Kapolres Mojokerto Kota.

Menurut dia, dari pengakuan para tersangka mengedarkan narkoba lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Hasil transaksi sabu-sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Tersangka juga seringkali mencoba setiap poket sabu-sabu sebelum transaksi, dan menggunakan barang haram itu.

"Para tersangka melakukan kejahatan untuk mendapatkan keuntungan materiil, hasil penjualan narkoba berupa uang dan juga mendapat keuntungan menggunakan Narkoba gratis," pungkas Herdiawan.

Polisi menyita barang bukti berupa, sabu-sabu seberat 270,31 gram dengan estimasi harga mencapai Rp 351 juta.

Dari tangan tersangka, didapat barang bukti 14 butir pil ekstasi estimasi harga Rp 8,4 juta dan sebanyak 2.630 butir pil double L.

Turut diamankan sebanyak 9 timbangan elektrik, 27 Handphone, dan delapan unit kendaraan bermotor roda dua yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan  paling lama 20 tahun penjara, sSerta Pasal 435 Sub 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

"Dari kasus ini, Polres Mojokerto Kota berhasil menyelamatkan kurang lebih 5.359 jiwa, dari peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota," tandas Herdiawan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved