3 Warga Gresik Diciduk Polisi Akibat Edarkan Narkoba, Barang Bukti 3.100 Butir Pil Koplo

3 pria diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik, Jatim, karena merusak generasi bangsa dengan menjadi pengedar narkoba.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Satresnarkoba Polres Gresik
KASUS NARKOBA - Barang bukti kasus narkoba yang berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik, Jatim, Senin (4/8/2025). Selain itu, 3 tersangka juga berhasil dibekuk. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - 3 pria diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik, karena merusak generasi bangsa dengan menjadi pengedar narkoba.

Disebutkan, ketiganya mengedarkan obat keras berbahaya jenis pil doubel L. 

"Sebanyak tiga orang pelaku berhasil diringkus dengan total barang bukti mencapai hampir 3.100 butir pil koplo," ujar Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, Senin (4/8/2025).

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, terkait peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Kebomas

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka pertama, AA (32) di rumahnya, Desa Kedanyang, sekitar pukul 01.30 WIB. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 95 butir pil koplo yang disimpan dalam tas selempang milik AA.

Hasil interogasi terhadap AA mengarah pada nama AAR (30), yang kemudian ditangkap di sebuah indekos wilayah Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, sekitar pukul 04.00 WIB. 

Dari tangan AAR, polisi mengamankan 24 butir pil koplo dan sejumlah barang bukti lainnya.

Jaringan ini ternyata masih berlanjut, AAR mengaku mendapatkan pasokan dari KI (31) yang diamankan beberapa jam kemudian di tempat kosnya Jalan Kebun Juwet, Desa Peganden, Kecamatan Manyar, sekitar pukul 07.30 WIB.

Penangkapan KI menjadi titik puncak pengungkapan kasus, dengan ditemukannya 2.950 butir pil koplo yang disimpan dalam dua botol plastik dan satu kotak kemasan handphone.

Ketiganya kini ditahan di Rutan Polres Gresik dan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman untuk para pelaku mencapai belasan tahun penjara.

AKP Ahmad Yani menyatakan, bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi peredaran obat terlarang yang merusak generasi muda.

“Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif, untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di Gresik,” tegasnya. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved