Dua Mantan Menteri Jokowi Nadiem Makarim & Yaqut Cholil Qoumas Di Panggil KPK Besok Kamis 7 Agustus

Sesuai agenda mereka akan dimintai keterangan terkait dua kasus korupsi berbeda yang tengah diusut lembaga antirasuah.

Editor: Wiwit Purwanto
Kolase Tribunnews
DIPANGGIL KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap dua mantan menteri pada kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari yang sama, Kamis, 7 Agustus 2025.   

Dugaan korupsi berpusat pada pembagian kuota yang dinilai tidak sesuai aturan, di mana sebagian kuota haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus.

"Dalam perkara ini dugaannya adalah adanya pengkondisian ya dari kuota haji reguler yang kemudian beralih ke haji khusus. Dan kemudian di situ ada pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari proses itu dengan cara-cara yang diduga melawan hukum," terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK menegaskan keterangan Yaqut sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini. 

Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, serta perwakilan dari asosiasi travel haji.

Permintaan keterangan serentak terhadap dua mantan menteri ini menandai langkah serius KPK dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan pada periode sebelumnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved