Berita Viral

Sosok Chusnul Khotimah, Auditor BPKP yang Dilaporkan Tom Lembong ke Ombudsman Soal Kasus Impor Gula

Inilah sosok Chunul Khotimah, salah satu auditor BPKP yang dilaporkan Tom Lembong ke ombudsman terkait kasus korupsi impro gula.

kolase Kompas.com dan Google Images/Rudi RInaldi
KASUS IMPOR GULA - Kolase foto Tom Lembong dan gedung BPKP. Terungkap Sosok Chusnul Khotimah, Auditor BPKP yang Dilaporkan Tom Lembong ke Ombudsman Soal Kasus Impor Gula. 

SURYA.co.id - Inilah sosok Chunul Khotimah, salah satu auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilaporkan ke ombudsman.

Pelapornya adalah Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Chusnul dilaporkan terkait kasus korupsi impor gula yang sempat menjerat Tom Lembong.

Sekadar informasi, BPKP adalah lembaga non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas melakukan pengawasan keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional.

Sementara, Ombudsman adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, dan badan swasta.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, secara resmi melaporkan salah satu auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait hasil audit dalam kasus impor gula.

Baca juga: Babak Baru Kasus Tom Lembong Usai Dapat Abolisi dari Prabowo, Malah Laporkan Hakim PN Tipikor

Audit tersebut menjadi salah satu dasar penahanan Tom Lembong, yang dikenal sebagai tokoh dekat Anies Baswedan.

Salah satu nama yang disebut dalam laporan itu adalah Chusnul Khotimah, auditor BPKP yang sebelumnya menjadi saksi dalam persidangan Tom Lembong.

Meski melayangkan laporan, pihak Lembong menegaskan bahwa langkah ini bukan upaya untuk menjatuhkan institusi BPKP.

“Kami tidak sedang ingin merusak nama baik BPKP.

Harapannya justru agar ke depan tidak ada lagi audit yang bermasalah atau keliru seperti ini,” ujar Zaid saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Zaid, hasil audit BPKP saat itu menjadi komponen kunci yang menyebabkan kliennya dipenjara.

“Audit itu menyebut ada kerugian negara, tapi substansinya perlu dipertanyakan,” tambahnya.

Sosok Chusnul Khotimah

Nama Chusnul Khotimah muncul dalam sorotan publik setelah dirinya hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada 23 Juni 2025.

Dalam keterangannya, Chusnul memaparkan bahwa kegiatan impor gula yang dilakukan Kementerian Perdagangan pada 2015 hingga 2016 mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp570 miliar.

“Berdasarkan metode audit yang kami gunakan, ditemukan kerugian negara sekitar Rp578,1 miliar dalam periode tersebut,” ujar Chusnul dalam persidangan.

Baca juga: Nasib 3 Hakim Penghukum Tom Lembong yang Tetap Dilaporkan MA dan KY Meski Eks Terdakwa Dapat Abolisi

Ia juga menyebutkan bahwa dalam kurun waktu dua tahun tersebut, terdapat tiga menteri yang menjabat di Kementerian Perdagangan.

Namun, perizinan impor yang menjadi sorotan audit hanya terjadi pada masa jabatan Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita.

“Tiga menteri memang pernah menjabat, tapi yang menerbitkan perizinan impor yang kami audit hanya pada masa Pak Tom dan Pak Enggar,” kata Chusnul saat menjawab pertanyaan jaksa.

Merujuk situs resmi BPKP, Chusnul Khotimah tercatat sebagai peserta yang lolos seleksi administrasi untuk posisi Auditor Ahli Pertama pada 2024.

Namanya muncul dalam pengumuman hasil seleksi yang dirilis pada 18 September tahun tersebut.

Laporkan 3 Hakim

HAKIM - (kiri) Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong usai bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025)
(kanan) Tom Lembong menjalani sidang lanjutan kasus korupsi gula impor
HAKIM - (kiri) Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong usai bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) (kanan) Tom Lembong menjalani sidang lanjutan kasus korupsi gula impor (Kompas.com Syakirun Ni'am)

Kasus korupsi impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kini memasuki babak baru.

Setelah dapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, kubu Tom Lembong kini malah laporkan majelis hakim PN tipikor ke Bawas MA dan KY.

Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melayangkan laporan resmi terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Laporan tersebut ditujukan ke dua lembaga pengawas, yaitu Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY), atas dugaan pelanggaran kode etik dan sikap tidak imparsial dalam proses persidangan.

"Benar, kami menindaklanjuti laporan-laporan sebelumnya. Kami menyoroti dugaan sikap tidak netral dari hakim, khususnya Hakim Anggota Alfis, yang tampak sudah ingin menghukum Pak Tom sejak pemeriksaan saksi," ungkap kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, saat dikonfirmasi pada Minggu, 3 Agustus 2025, melansir dari Kompas.com.

Persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika.

Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Dalam laporan itu, tim hukum menyebut ada indikasi kuat bahwa proses persidangan tidak berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Yang membuat kami khawatir, Hakim Alfis berkali-kali menyampaikan kesimpulan seolah-olah terdakwa telah bersalah, padahal semestinya asas presumption of innocence tetap dikedepankan," jelas Zaid.

Meskipun laporan tersebut ditujukan kepada seluruh anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara, namun sikap Hakim Alfis menjadi fokus utama dalam pengaduan tersebut.

“Kami memang melaporkan seluruh majelis, tetapi perilaku Hakim Alfis menjadi poin krusial dalam laporan,” tambahnya.

Sebelumnya, Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Namun, situasi berubah drastis ketika Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden tentang abolisi pada 1 Agustus 2025.

Dengan keputusan tersebut, seluruh proses hukum terhadap Tom dihentikan, dan ia langsung dibebaskan dari Rutan Cipinang pada malam hari yang sama.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved