CBNI Beritakan Dugaan Suap Tanpa Verifikasi, Dewan Pers Perintahkan Minta Maaf ke Advokat Pasuruan

Rekomendasi pertama yang ditegaskan adalah kewajiban media teradu melayani Hak Jawab dari pihak pengadu secara proporsional.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
MENCARI KEADILAN - Wiwik Tri Haryati, advokat asal Pandaan yang menerima salinan putusan atas pengaduannya dari Dewan Pers. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Dewan Pers akhirnya mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas untuk menindaklanjuti pengaduan Wiwik Tri Haryati, seorang advokat asal Pandaan yang mengadukan media siber CBN-Indonesia.com terkait berita yang ditayangkan pada 27 Maret 2025.

Saat itu CBN-Indonesia.com menayangkan sebuah berita berjudul “Diduga Pengacara Posbakum Polres Pasuruan Minta Uang Rp 40 Juta Untuk Bebaskan Terduga Pengedar Narkoba”.

Dalam surat bernomor 715/DP/K/VII/2025, Dewan Pers menilai bahwa berita yang diadukan tersebut telah melanggar prinsip pemberitaan yang adil dan berimbang sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Pertama, CBN-Indonesia.com dianggap melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3 karena tidak menguji informasi, tidak berimbang, serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Kedua, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) butir 2 mengenai verifikasi dan keberimbangan berita, yakni huruf a bahwa “setiap berita harus melalui verifikasi”.

Serta huruf b bahwa “Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan."

Rekomendasi pertama yang ditegaskan adalah kewajiban media teradu untuk melayani Hak Jawab dari pihak pengadu secara proporsional.

Hak Jawab tersebut juga harus disertai permintaan maaf terbuka kepada pengadu dan masyarakat, paling lambat dua hari (2×24 jam) setelah diterima

Sementara pengadu diberikan waktu maksimal tujuh hari (7×24 jam) sejak diterbitkannya surat ini untuk mengirimkan naskah Hak Jawab kepada media bersangkutan.

Tidak hanya itu, Dewan Pers juga menginstruksikan agar media menambahkan catatan koreksi pada bagian bawah berita yang diadukan, berisi pernyataan bahwa berita tersebut telah dinilai melanggar etika jurnalistik, lengkap dengan permintaan maaf resmi kepada publik.

Dewan Pers mengingatkan bahwa semua aktivitas jurnalistik harus taat terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta seluruh pedoman dan peraturan turunannya.

Wiwik Tri Haryati menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pers yang sudah menindaklanjuti laporan pengaduannya.

Ia mengaku lega karena apa yang menjadi keresahan dan ketidakpuasannya terhadap berita itu diputuskan secara adil oleh Dewan Pers.

“Harapan saya, ini bisa menjadi pembelajaran bagi teman - teman pers untuk menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas - tugasnya. Jangan sampai, kerja teman - teman di lapangan melanggar undang - undang pers,” kata Wiwik, Selasa (5/8/2025).

Disampaikan Wiwik, kasus ini menjadi bukti bahwa sebagai seorang insan pers tidak boleh bekerja sembarangan. Ada etika dan aturan yang harus dipahami dan diyakini. 

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved