CBNI Beritakan Dugaan Suap Tanpa Verifikasi, Dewan Pers Perintahkan Minta Maaf ke Advokat Pasuruan

Rekomendasi pertama yang ditegaskan adalah kewajiban media teradu melayani Hak Jawab dari pihak pengadu secara proporsional.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
MENCARI KEADILAN - Wiwik Tri Haryati, advokat asal Pandaan yang menerima salinan putusan atas pengaduannya dari Dewan Pers. 

Termasuk, kode etik jurnalistik yang harus menjadi pegangan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya

“Terkait rekomendasi Dewan Pers, jujur saya memang dihubungi oleh pimpinan redaksi CBN-Indonesia setelah saya menerima salinan putusan dari Dewan Pers tepat pada 31 Juli 2025 pukul 11:00 WIB. Yang bersangkutan memang mengajak ketemu (Kamis) kemarin,” lanjutnya.

Sayangnya, kata Wiwik, saat itu ia sedang banyak kegiatan sidang dan lainnya hingga larut malam sehingga menawarkan pertemuan dilakukan pada Sabtu. 

Ditunggu sampai Sabtu, ternyata pimpinan redaksi CBN tidak menindaklanjuti dan tidak menghubunginya lagi sehingga pertemuan yang dijanjikannya tidak terlaksana.

“Saya menunggu kabarnya dari pihak media itu sampai hari ini tidak ada kabar kelanjutannya seperti apa. Jujur saya kecewa, padahal dalam putusannya Dewan Pers, berita itu melanggar kode etik jurnalistik, dan disertai juga rekomendasi yang harus dilakukan media itu sendiri,” ungkapnya.

Wiwik juga mengaku kecewa karena permintaan maaf yang dilakukan media itu hanya sebatas memuat berita hak jawab yang ditulis jauh sebelum adanya putusan dewan pers. 

Padahal dalam rekomendasinya, dewan pers meminta teradu ini meminta maaf secara terbuka kepadanya dan masyarakat.

“Pemahaman saya, karena disampaikan secara terbuka, maka media teradu harus meminta maaf ke masyarakat luas bisa dari Sabang sampai Merauke. Untuk itu saya hanya memudahkan saja agar permohonan maaf secara terbuka tersebut dapat disampaikan ke masyarakat melalui pemberitaan di media - media selain medianya sendiri," urai Wiwik. 

"Karena melalui media inilah permohonan maaf atas pelanggaran yang sudah dilakukannya sesuai putusan dewan pers dibaca masyarakat umum,” tuturnya.

Disampaikan Wiwik, nama baiknya dan keluarganya sudah rusak sejak diberitakan tanpa konfirmasi, dan tidak berimbang beberapa bulan lalu. 

Ia disudutkan dan dituduh menerima uang Rp 40 juta, padahal faktanya tidak pernah ada transaksi tersebut dan tidak pernah ada praktik seperti yang diberitakan dalam media tersebut.

“Jadi, saya tetap menuntut yang bersangkutan menjalankan rekomendasi Dewan Pers dengan meminta maaf terbuka ke masyarakat sesuai dengan tenggang waktu. Kalau tidak, saya akan kembali mengadukan ke Dewan Pers karena rekomendasi yang sudah dikeluarkan tidak ditindaklanjuti,” tambahnya.

Pimpinan Redaksi CBN-Indonesia.com, Yudha Eko Saputra saat dihubungi membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima salinan putusan dari Dewan Pers, dan sudah memberikan hak jawab sesuai rekomendasi, termasuk memberikan catatan redaksi.

Catatan Redaksi itu bertuliskan : “Kami Dewan Direksi dan Jajaran Redaksi CBN-INDONESIA.COM dengan ini menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan secara terbuka, kepada saudari Wiwik Tri Harianti SH, serta kepada masyarakat luas, atas kegaduhan akibat dari pemberitaan sebelumnya."

"Berita tersebut telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya mengenai keberimbangan berita dan hak untuk mendapatkan konfirmasi dari narasumber utama sebelum berita diterbitkan."

"Kami menyadari bahwa telah terjadi penggiringan opini yang keliru, tanpa verifikasi mendalam dan tidak mengindahkan prinsip keberimbangan. Atas kesalahan tersebut, kami mencabut dan mengoreksi pemberitaan sebelumnya, serta menautkan Hak Jawab ini pada berita awal sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik kami." *****

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved