Bupati Gus Barra Keluarkan 14 Aturan Baru untuk Pengawasan Sound Horeg di Kabupaten Mojokerto
Bupati Mojokerto, Gus Barra, membuat 14 aturan baru terkait pengawasan sound horeg menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-80.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
10. Pelaksanaan karnaval/ pawai dilarang melakukan pengerusakan fasilitas umum.
11. Pelaksanaan kegiatan karnaval/pawai hanya di perbolehkan menggunakan jalan Kabupaten.
12. Apabila pelaksanaan karnaval/pawai menggunakan jalan Provinsi harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas yang membidangi urusan perhubungan dan Satlantas Polres dan atau Polresta.
13. Penanggung jawab kegiatan/Panitia/pelaksana kegiatan wajib mengendalikan untuk mencegah terjadinya kerusakan yang ditimbulkan, serta bertanggung jawab atas kerusakan/kerugian secara materiil dan non materiil segala akibat dari pelaksanaan kegiatan yang dibuat dalam bentuk surat peryataan pada saat pengajuan ijin kegiatan.
14. Forkopimca dan Kepala Desa/Lurah Desa bertanggung jawab untuk menjaga kondusifitas ketentraman, keamanan, dan ketertiban umum di wilayah masing-masing.
PENS Gelar IES 2025, Berbagi Hasil Riset dan Bahas Kolaborasi Global |
![]() |
---|
CCA Fair 2025, VITA Junior High School Surabaya: Wadah Siswa Kenali dan Kembangkan Potensi Diri |
![]() |
---|
Hari Anak Nasional 2025, Nestlé Indonesia Dukung Anak Tumbuh Optimal dan Raih Masa Depan Terbaiknya |
![]() |
---|
Pria Sidoarjo Gasak 5 Emas Batangan Milik Warga Gresik, Mengaku Bingung Rugi Besar Akibat Saham |
![]() |
---|
Sosok Fadhal Rahmat, Anggota DPRD Viral Ngevape saat Rapat, Videonya Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.