Bupati Gus Barra Keluarkan 14 Aturan Baru untuk Pengawasan Sound Horeg di Kabupaten Mojokerto

Bupati Mojokerto, Gus Barra, membuat 14 aturan baru terkait pengawasan sound horeg menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-80.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
mohammad romadoni/surya.co.id
PEMBATASAN SOUND HOREG - Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa (Gus Barra) dalam kegiatan Pendopo Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto. Gus Barra membuat 14 aturan baru terkait pengawasan sound horeg menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-80. 

10. Pelaksanaan karnaval/ pawai dilarang melakukan pengerusakan fasilitas umum.

11. Pelaksanaan kegiatan karnaval/pawai hanya di perbolehkan menggunakan jalan Kabupaten.

12. Apabila pelaksanaan karnaval/pawai menggunakan jalan Provinsi harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas yang membidangi urusan perhubungan dan Satlantas Polres dan atau Polresta.

13. Penanggung jawab kegiatan/Panitia/pelaksana kegiatan wajib mengendalikan untuk mencegah terjadinya kerusakan yang ditimbulkan, serta bertanggung jawab atas kerusakan/kerugian secara materiil dan non materiil segala akibat dari pelaksanaan kegiatan yang dibuat dalam bentuk surat peryataan pada saat pengajuan ijin kegiatan.

14. Forkopimca dan Kepala Desa/Lurah Desa bertanggung jawab untuk menjaga kondusifitas ketentraman, keamanan, dan ketertiban umum di wilayah masing-masing.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved