Berita Viral

Imbas Anik Emak-emak di Lumajang Meninggal Mendadak saat Nonton Sound Horeg, Bupati Akan Lakukan Ini

Tragedi meninggalnya seorang emak-emak di Lumajang, Jawa Timur saat nontot sound horeg kini berbuntut panjang. Bupati akan lakukan langkah ini.

Kolase SURYA.co.id dan Kompas.com
KORBAN SOUND HOREG - (kanan) Bupati Lumajang saat melayat ke rumah Anik Mutmainah. Warga yang meninggal mendadak saat nonton sound horeg. 

Menurut Mujiarto, sang istri sangat menyukai acara sound horeg dan rela datang ke lokasi demi melihat langsung. 

Mujiarto membantah isu yang beredar di media sosial, bahwa istrinya menderita penyakit jantung. 

Ia memastikan, sebelum kejadian, kondisi Anik baik-baik saja. 

"Kondisi istri saya sehat bugar," ujarnya. 

Mujiarto mengakui bahwa suara dari sound horeg memang sangat keras. 

“Suara sound-nya memang keras. Kalau dibilang nggak bahaya ya enggak masuk akal,” ujarnya. 

Meski begitu, keluarga telah mengikhlaskan kepergian Anik. 

“Ya mau bagaimana lagi, namanya umur kan nggak ada yang tahu. Tapi kalau perantaranya ya itu (sound horeg). Tapi saya ya ikhlas karena sudah takdirnya,” ucap Mujiarto.

MUI Tegaskan Fatwah Terkait Sound Horeg 

Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) menegaskan, apa pun namanya selama aktivitas sound horeg menimbulkan kebisingan dan menimbulkan kemaksiatan, maka fatwa haram sound horeg tetap berlaku. 

Sebab, fatwa yang dikeluarkan MUI Jatim sebelumnya, sudah jelas tentang persoalan sound horeg

Penegasan ini, disampaikan oleh Sekretaris MUI Jatim, KH M Hasan Ubaidillah saat dimintai tanggapan tentang fenomena pergantian nama aktivitas sound horeg menjadi sound karnaval Indonesia yang kini muncul di masyarakat.

Perubahan nama ini, sebelumnya dideklarasikan oleh para pengusaha sound di kawasan Malang, Jatim. 

"Berganti nama apa pun, sepanjang tingkat kebisingan suaranya yang dikeluarkan oleh sound tersebut melampaui desibel yang normal, yang standarnya WHO itu 85 desibel, ya fatwa itu tetap berlaku," kata Kiai Ubaidillah saat dikonfirmasi dari Surabaya, Sabtu (2/8/2025).

MUI Jatim menyatakan, substansi fatwa MUI yang sebelumnya dikeluarkan, tetap mengatur terkait tingkat kebisingan atau desibel yang mengganggu masyarakat. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved