Berita Viral
Nasib Warga Tuban Kibarkan Bendera One Piece, Kaget Didatangi Aparat dan Intel: Feeling Gak Enak
Warga Tuban didatangi aparat usai kibarkan bendera One Piece. Tren TikTok berubah jadi insiden serius. Apa sebenarnya yang terjadi?
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Seorang pemuda berusia 26 tahun di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mendadak jadi sorotan publik usai aksinya mengibarkan bendera ikonik dari anime One Piece menuai respons tak terduga.
Bendera berlogo tengkorak dan tulang bersilang, yang dikenal sebagai simbol bajak laut Jolly Roger dalam serial karya Eiichiro Oda itu, membuat rumahnya didatangi sejumlah aparat gabungan dari berbagai instansi.
Menurut pengakuannya, aksi mengibarkan bendera itu semata karena mengikuti tren viral di TikTok.
Ia merasa penasaran dan tergerak untuk turut serta mengangkat simbol yang tengah populer di kalangan penggemar anime.
“Awalnya cuma ikut-ikutan, karena ramai di TikTok. Saya juga memang suka sama One Piece, jadi iseng aja,” katanya pada Sabtu (2/8/2025).
Baca juga: Kekayaan Firman Soebagyo, Anggota DPR yang Sebut Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI Makar
Namun, siapa sangka, langkah impulsif tersebut justru membawa kejutan besar.
Keesokan paginya, rumahnya didatangi oleh petugas gabungan dari kepolisian sektor (Polsek), komando rayon militer (Koramil), pihak kecamatan dan desa, hingga aparat intel dari Kodim setempat.
Tanpa penjelasan rinci, petugas menanyakan soal bendera tersebut dan langsung membawanya.
Meski tak ada penahanan atau sanksi, pemuda itu mengaku terkejut dengan skala respons aparat.
“Enggak nyangka banget, cuma karena bendera anime, rumah saya bisa didatangi sebanyak itu,” ujarnya.
Bendera Jolly Roger itu sebenarnya sudah ia turunkan lebih awal.
Ia memasangnya pada Jumat (1/8/2025) sore dan mencabutnya di malam hari setelah membaca informasi soal potensi larangan simbol bajak laut tersebut.
“Sempat feeling nggak enak, jadi malamnya saya lepas. Eh, ternyata paginya beneran dicari,” katanya lagi.
Sebelum meninggalkan lokasi, aparat memberi imbauan agar dirinya tidak mengulangi aksi serupa dan meminta agar teman-temannya juga tidak ikut-ikutan mengibarkan bendera anime tersebut.
Setelah itu, aparat menuju wilayah Kecamatan Montong, karena diduga ada warga lain yang juga ikut tren serupa.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari otoritas setempat terkait alasan atau dasar hukum pelarangan pengibaran bendera yang terinspirasi dari One Piece.
Namun kasus ini menjadi catatan menarik soal bagaimana tren budaya pop bisa bersinggungan dengan sensitivitas simbol dan otoritas keamanan di level lokal.
Baca juga: Benarkah Kibarkan Bendera One Piece di HUT RI Disanksi? Ahli Ingatkan Ini: Tak Boleh Lebih Tinggi
Benarkah Kibarkan Bendera One Piece di HUT RI Disanksi?
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, muncul fenomena unik di tengah masyarakat.
Sejumlah warga menyuarakan keinginan untuk mengibarkan bendera One Piece, simbol ikonik dari serial anime Jepang, sebagai bentuk ekspresi di hari kemerdekaan.
Meskipun tampak sebagai ekspresi budaya populer, para ahli mengingatkan bahwa pengibaran bendera fiksi saat perayaan kenegaraan tetap harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Lantas, muncu pertanyaan publik, benarkah kibarkan bendera one piece saat HUT RI dikenai sanksi?
Riko Noviantoro, Peneliti Kebijakan Publik, mengingatkan bahwa meski bendera dari budaya pop seperti One Piece tidak dilarang secara spesifik, ada aturan ketat soal bagaimana bendera negara harus diperlakukan.
“Gagasan mengibarkan bendera One Piece pada 17 Agustus patut dikaji secara hati-hati.
Jika sampai merendahkan posisi bendera Merah Putih, maka ada potensi pelanggaran hukum,” ujarnya pada Kamis, 31 Juli 2025, seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 telah mengatur secara tegas mengenai tata cara penggunaan bendera negara.
Dalam konteks pengibaran bersama, bendera Merah Putih harus berada di posisi tertinggi dan tidak boleh lebih kecil dari bendera lain, termasuk bendera fiksi.
Pasal 21 UU tersebut melarang pengibaran bendera negara dalam posisi yang dikalahkan secara visual oleh simbol, panji, atau bendera lain.
Sementara Pasal 24 mengatur sanksi terhadap tindakan yang merusak, menginjak, membakar, mencetak gambar di atas, atau memperlakukan bendera negara secara tidak hormat.
Ancaman pidananya pun serius: hingga 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 66.
Antara Ekspresi Budaya dan Kritik Sosial

Menariknya, Riko juga melihat tren ini sebagai bagian dari dinamika sosial dan kritik publik terhadap pemerintah.
Ia menilai, penggunaan simbol budaya populer seperti bendera bajak laut One Piece tak lepas dari keresahan masyarakat terhadap kondisi pemerintahan.
“Ini adalah bentuk simbolik dari kritik publik terhadap penyelenggaraan negara. Sama halnya seperti simbol ‘Indonesia Darurat’ yang pernah ramai digunakan sebelumnya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah sebaiknya memaknai fenomena ini sebagai bentuk masukan, bukan sekadar tindakan pelanggaran.
Respons yang represif justru bisa memperkuat kesan bahwa aspirasi masyarakat tidak diakomodasi secara sehat.
Anggota DPR Sebut Makar
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, tegas melarang adanya pengibaran bendera bajak laut dari serial animasi One Piece oleh sejumlah sopir truk dan sebagian masyarakat, yang dianggap sebagai simbol perlawanan terhadap pemerintah.
Firman menilai, tindakan itu sebagai bentuk kemerosotan pemahaman terhadap ideologi negara, sekaligus sebagai bentuk provokasi yang berbahaya menjelang peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
"Oleh karena itu, bagian daripada makar mungkin malah itu. Nah, ini enggak boleh. Ini harus ditindak tegas," kata Firman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Firman mengaku, hal tersebut juga menjadi perhatian DPR dan lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Ia menyebutkan, perkembangan teknologi digital membuat provokasi dan penyebaran informasi yang menyesatkan menjadi lebih mudah dilakukan.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya penguatan pendidikan ideologi Pancasila sejak dini, mulai dari tingkat SD hingga SMA.
"Inilah tugas daripada BPIP dan tugas kami juga di MPR. Kami sedang melakukan kajian-kajian juga penguatan terhadap pemahaman ideologi dan pengamalannya itu terus dilakukan penguatan dengan modifikasi-modifikasi dengan cara-cara yang lebih mudah diterima," ungkap dia.
Firman menambahkan, kendaraan umum tidak seharusnya digunakan sebagai alat kampanye, baik positif maupun negatif.
Ia mendorong revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJR) agar pengaturan soal fungsi kendaraan umum bisa lebih jelas dan tidak disalahgunakan.
"Bahwa untuk transportasi umum dan kemudian angkutan umum yang sifatnya umum, jangan dijadikan alat kampanye, baik itu negatif maupun positif," ungkap dia.
"Sehingga, betul-betul alat transportasi itu digunakan untuk kepentingan-kepentingan pelayanan publik. Ini juga perlu diatur," tambah dia.
viral lokal
berita viral
Tuban
Bendera One Piece
Kibarkan Bendera One Piece
viral bendera One Piece berkibar
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Erick Thohir yang Berpeluang Kuat Jadi Menpora Baru Gantikan Dito Ariotedjo |
![]() |
---|
Kisah Alvon Yulius, Pengusaha Earphone Custom Asal Sidoarjo yang Produknya Jadi Favorit Musisi Top |
![]() |
---|
Rekam Jejak Djamari Chaniago yang Kabarnya Dilantik Jadi Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan |
![]() |
---|
Daftar 10 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kelayakan, Hakim Alimin Pemberi Vonis Mati Ferdy Sambo Dicoret |
![]() |
---|
Ternyata Ilham Pradita Bukan Target Utama Penculikan Bos Bank Plat Merah, K alias Ken Pilih Random |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.