Iklim Usaha 'Tak Sehat' Akibat Rokok Ilegal, DPRD Jombang Soroti Lemahnya Kontrol di Tingkat Bawah
Petugas membagi tim sejak bergerak menyasar tempat-tempat yang dicurigai sebagai titik distribusi rokok tanpa pita cukai
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Dua desa di Kabupaten Jombang, masing-masing di Desa Denanyar dan Desa Kedungbetik, puluhan ribu rokok ilegal disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang.
Dua desa ini menjadi titik penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Jombang. Operasi gabungan antara Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri yang sudah dilakukan sejak Senin (28/7/2025) ini menjadi langkah tegas dalam menindak pelanggaran di lapangan.
Operasi itu bukan rutinitas biasa. Petugas telah membagi tim sejak bergerak menyasar tempat-tempat yang dicurigai sebagai titik distribusi rokok tanpa pita cukai.
Hasilnya mencengangkan, total ada 25.200 batang rokok ilegal ditemukan hanya dalam satu hari. Di Desa Denanyar, tim menemukan 160 batang rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Meski jumlahnya relatif kecil, lokasi ini menjadi pintu pengungkapan lebih besar.
Selang beberapa jam kemudian, di Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, petugas mengamankan 25.040 batang rokok tanpa cukai yang menunjukkan adanya distribusi dalam skala besar.
Supakun, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jombang, membenarkan adanya temuan tersebut. Operasi ini adalah bentuk nyata sinergitas antarinstansi dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di masyarakat.
“Barang bukti sudah kami amankan. Ini adalah langkah awal untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Supakun, Minggu (3/8/2025).
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, untuk hanya memperdagangkan produk yang telah memenuhi standar legalitas, seperti rokok berpita cukai.
Di balik angka-angka temuan itu, ada upaya serius yang terus digalakkan untuk menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan konsumen.
Peredaran rokok ilegal di Jombang mencerminkan lemahnya kontrol di tingkat akar rumput, khususnya di kawasan pedesaan, tempat distribusi rokok tanpa cukai masih sering terjadi.
Meski upaya penindakan sudah dilakukan, banyak pihak menilai bahwa langkah-langkah tersebut belum cukup menimbulkan efek jera.
Salah satu suara keras datang dari anggota DPRD Jombang, M Zahrul Jihad. Politikus dari Fraksi Demokrat ini menilai bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius pada penerimaan negara dan kelangsungan industri rokok legal.
“Sudah saatnya hukum ditegakkan secara tegas. Undang-undang sudah jelas mengatur sanksinya. Pasal 54 dalam UU Cukai seharusnya cukup menjadi dasar aparat untuk bertindak tanpa ragu,” ujar Zahrul saat dikonfirmasi, Minggu (3/8/2025).
Menurutnya, peredaran sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai adalah tindakan yang mengabaikan aturan dan harus diberantas menyeluruh.
Ia menekankan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan pemerintah dari sisi fiskal, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang tidak sehat.
rokok ilegal
rokok ilegal di Jombang
Satpol PP Jombang
Bea Cukai Kediri
rokok ilegal tidak sehat
peredaran rokok ilegal
dampak ekonomi rokok ilegal
DPRD Jombang
Jombang
Kabel Fiber Optik Liar Dibongkar Satpol PP Jombang Karena Dianggap Berbahaya |
![]() |
---|
Belasan Bandar Narkoba Baru di Jombang Digulung Polisi, Jumlah Barang Bukti Fantastis |
![]() |
---|
Pabrik Plywood di Jombang Disidak DPRD Usai Terima Laporan Gaji Buruh dicicil |
![]() |
---|
Tidak Mau Proyek Trotoar Rp 1,6 Miliar Melenceng, Komisi C DPRD Jombang Soroti Masalah Drainase |
![]() |
---|
Jumlah PMI Asal Jombang Terus Meningkat, Peluang Bekerja di Kawasan Asia-Pasifik Tetap Dominan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.