5 Pejudi Kampung di Surabaya Semburat Saat Digerebek, Hindari Polisi Sampai Terjun Ke Sungai

Tindakan itu semakin menguatkan kecurigaan polisi. Sejumlah barang pun terlihat ditinggalkan di gardu lokasi kejadian. 

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/tony hermawan
PELAKU JUDI - Petugas Polsek Gubeng mengamankan lima pelaku judi kampung yang terjaring razia, Sabtu (2/8/2025) lalu. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dua lainnya menjadi saksi. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Bermain judi recehan berakhir basah kuyub. Itu dialami beberapa warga Ngagel Rejo Surabaya saat mencoba melarikan diri dari sergapan petugas, ketika sedang bermain judi kartu, Sabtu (2/8/2025) malam lalu.

Karena panik ketika didatangi polisi yang sedang berpatroli, sampai ada yang nekat melompati sungai tetapi malah tercebur.

Personel Sat Samapta Polrestabes Surabaya membubarkan lima orang yang tengah asyik bermain judi di sebuah gardu di Jalan Kalibokor, Kecamatan Gubeng.

Dari penggerebekan itu, tiga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka yaitu Afif (25), Suryowibowo (48), dan Zainal Abidin (31) warga Ngagel Rejo. Dua orang lainnya, yaitu Kurnia Jaya (57) dan Nur Eko Sujarwo (26), ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini.

Kronologisnya, sebenarnya ada tiga orang yang sedang berjudi sementara dua lainnya saat itu hanya melihat.  Begitu menyadari kehadiran polisi, tanpa pikir panjang mereka sembutat.

Ada yang mencoba meloncat ke sungai untuk menghindari sergapan petugas. Mereka sebenarnya sempat berhasil menyeberangi kali. Namun saat lari ke gang-gang, tetap bisa terciduk.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra menjelaskan, personelnya saat menggelar patroli dan mendapati segerombolan orang sedang bermain kartu remi di sebuah gardu.

"Mengetahui hal tersebut, personel langsung menghampiri, tetapi mereka  mencoba kabur dengan melompat ke sungai," kata Erika, Minggu (3/8/2025).

Tindakan itu semakin menguatkan kecurigaan polisi. Sejumlah barang pun terlihat ditinggalkan di gardu lokasi kejadian. 

Meski hanya judi kelas kampung, barang bukti yang ditemukan adalah uang tunai senilai Rp 1,05 juta, enam kotak kartu remi, serta dua sepeda motor

"Total uang taruhan yang ditemukan sekitar Rp 1 juta. Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti kami serahkan ke Polsek Gubeng untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved