Berita Viral

Rekam Jejak Andri Darmawan yang Menang di MK Terkait Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan Advokat

Sosok hingga rekam jejak Andri Darmawan jadi sorotan setelah menang gugatan di MK terkait larangan rangkap jabatan pimpinan advokat.

Tribun Sultra
LARANGAN RANGKAP JABATAN - Pengacara Andri Darmawan. Ia Menang Gugatan di MK Terkait Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan Advokat. 

SURYA.co.id - Sosok hingga rekam jejak Andri Darmawan jadi sorotan setelah menang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan pimpinan advokat.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait larangan pimpinan organisasi advokat rangkap jabatan sebagai pejabat negara atau petinggi partai politik.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025.

Permohonan ini diajukan oleh Andri Darmawan, seorang advokat asal Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya juga dikenal aktif menguji undang-undang di MK.

Rangkap jabatan merujuk pada situasi ketika satu individu menduduki dua atau lebih posisi secara bersamaan, baik dalam struktur pemerintahan, organisasi profesi, maupun partai politik. Dalam konteks profesi hukum, hal ini dinilai rawan konflik kepentingan.

Andri Darmawan menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi penyalahgunaan wewenang jika pimpinan organisasi advokat juga menjabat sebagai pejabat negara atau pengurus partai.

Ia pun mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat, yang teregister dalam perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan,

 “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.”

Artinya, MK menyetujui sebagian argumentasi yang diajukan oleh Andri, termasuk mengenai larangan rangkap jabatan tersebut.

Putusan ini menegaskan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik atau pejabat negara, untuk menjaga netralitas dan integritas profesi hukum.

Selain itu, MK juga menetapkan bahwa masa jabatan pimpinan organisasi advokat dibatasi hanya selama lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali, baik berturut-turut maupun tidak.

Ini bukan kali pertama Andri Darmawan sukses mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, ia juga pernah menjadi kuasa hukum dalam perkara Putusan MK Nomor 92/PUU‑XXII/2024, yang membahas perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam UU Desa.

“Kebetulan ini kali kedua saya uji materi dan dua-duanya dikabulkan. Yang pertama terkait dengan Undang-Undang Desa,” ujar Andri saat diwawancarai media, dikutip dari Tribunnews.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved