Berita Viral
Rekam Jejak Andri Darmawan yang Menang di MK Terkait Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan Advokat
Sosok hingga rekam jejak Andri Darmawan jadi sorotan setelah menang gugatan di MK terkait larangan rangkap jabatan pimpinan advokat.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok hingga rekam jejak Andri Darmawan jadi sorotan setelah menang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan pimpinan advokat.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait larangan pimpinan organisasi advokat rangkap jabatan sebagai pejabat negara atau petinggi partai politik.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025.
Permohonan ini diajukan oleh Andri Darmawan, seorang advokat asal Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya juga dikenal aktif menguji undang-undang di MK.
Rangkap jabatan merujuk pada situasi ketika satu individu menduduki dua atau lebih posisi secara bersamaan, baik dalam struktur pemerintahan, organisasi profesi, maupun partai politik. Dalam konteks profesi hukum, hal ini dinilai rawan konflik kepentingan.
Andri Darmawan menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi penyalahgunaan wewenang jika pimpinan organisasi advokat juga menjabat sebagai pejabat negara atau pengurus partai.
Ia pun mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat, yang teregister dalam perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan,
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.”
Artinya, MK menyetujui sebagian argumentasi yang diajukan oleh Andri, termasuk mengenai larangan rangkap jabatan tersebut.
Putusan ini menegaskan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik atau pejabat negara, untuk menjaga netralitas dan integritas profesi hukum.
Selain itu, MK juga menetapkan bahwa masa jabatan pimpinan organisasi advokat dibatasi hanya selama lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali, baik berturut-turut maupun tidak.
Ini bukan kali pertama Andri Darmawan sukses mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, ia juga pernah menjadi kuasa hukum dalam perkara Putusan MK Nomor 92/PUU‑XXII/2024, yang membahas perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam UU Desa.
“Kebetulan ini kali kedua saya uji materi dan dua-duanya dikabulkan. Yang pertama terkait dengan Undang-Undang Desa,” ujar Andri saat diwawancarai media, dikutip dari Tribunnews.
berita viral
Andri Darmawan
Mahkamah Konstitusi
Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan Advokat
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Guru Besar UPN Beri Solusi untuk Akhiri Kasus Ijazah Jokowi, Berkaca Dari Kasus Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Gugurkan PK Silfester Matutina, Raih Antigratifikasi Award |
![]() |
---|
Gelagat Bupati Pati Sudewo Setelah Diperiksa KPK, Masih Ngotot Tak Mau Mundur: Saya Akan Amanah |
![]() |
---|
Siasat Eras, Penculik Bos Bank Plat Merah Hindari Hukuman Berat, Ajukan Justice Collaborator ke LPSK |
![]() |
---|
Ini Dalang Besar Penculikan Bos Bank Plat Merah Menurut Susno Duadji, Cuma Satu, Eksekusinya Ceroboh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.