Tunggakan Pajak Rp 219,7 Miliar, Dirjen Pajak Jatim Baru Menyita Aset Senilai Rp 31,5 Miliar

DJP tetap membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan utangnya, agar aset yang disita tidak perlu dilelang.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
istimewa
PANEN SITAAN - Juru Sita Pajak Negara menempelkan label Sita pada objek sita, Jumat (1/8/2025). Selama 5 hari, juru sita DJP Jatim telah menindak aset ratusan wajib pajak. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II melaksanakan penyitaan aset milik penunggak pajak dalam kegiatan Pekan Sita Serentak yang dilaksanakan bersama dengan Kanwil DJP Jawa Timur I dan III. 

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum bidang perpajakan serta langkah strategis untuk mengamankan penerimaan negara, Jumat (1/8/2025)

Penyitaan serentak mulai tanggal 28 Juli sampai 1 Agustus 2025. Aset-Aset yang disita merupakan hasil asset tracing oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan dipastikan sah secara hukum. 

Hasilnya, sebanyak 217 unit aset milik 164 penunggak pajak telah disita, dengan total tunggakan pajak mencapai Rp 219,7 miliar, dan nilai taksiran aset yang disita mencapai Rp 31,5 miliar. 

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin mengatakan, penyitaan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. 

Pelaksanaannya diatur dalam  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

"Penyitaan dilakukan setelah seluruh proses penagihan piutang pajak  secara persuasif belum membuahkan hasil.  Penyitaan ini langkah hukum yang harus ditempuh setelah pendekatan persuasif. Kami menegaskan,  kewajiban pajak adalah bentuk nyata kontribusi kepada negara, bukan sekadar kewajiban administratif," kata Agustin, Jumat (1/8/2025).

Vita menambahkan, DJP tetap membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan utangnya, agar aset yang disita tidak perlu dilelang.

“Kami masih memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya. Jika diselesaikan sebelum lelang, aset yang disita masih bisa dikembalikan," imbuhnya. 

Vita juga berharap agar tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh wajib pajak agar patuh terhadap ketentuan perpajakan.

Dari upaya itu, Kanwil DJP Jawa Timur II akan terus mendorong kepatuhan pajak melalui edukasi, pelayanan prima, serta penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis.

“Langkah ini bukan semata untuk menindak, melainkan juga memberi pesan kuat kepada seluruh wajib pajak, bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan. Kepatuhan tidak cukup didorong oleh imbauan, tetapi juga perlu konsistensi dalam penegakan hukum,” katanya. ******

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved