Berita Viral

Teriakan Driver Ojol Sevi Ayu saat Dihabisi Syahrama Terdengar Saksi, Kini Kejiwaan Pelaku Diperiksa

Pembunuhan driver ojek online (ojol) Sevi Ayu Claudia (30) yang dilakukan Syahrama (36) diduga diketahui orang lain. 

Penulis: Willy Abraham | Editor: Musahadah
kolase instagram
TERIAK - Pembunuhan yang dilakukan Syahrama terhadap driver ojek online Sevi Ayu diduga didengar saksi. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Gresik sedang memeriksa saksi tersebut. 

“Ngakunya membawa tembakau kepada temannya, jadi temannya tidak tahu kalau di dalam plastik dibungkus kardus itu adalah korban,” ujar AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Kepada temannya ini, Syahrama mengaku tengah transaksi dengan temannya yang lain, sehingga teman yang diajaknya inii tidak menaruh curiga saat membuat kantong berisi jenazah tersebut.

Selanjutnya, jasad Sevi dibuang di pinggir jalan raya Kedamean, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.

Usai membuang jenazah, tersangka bersama temannya pergi ke Sidoarjo.

Residivis Pembunuhan Berencana 

SYAHRAMA PEMBUNUH SEVI - Tampang Syahrama saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Gresik, Kamis (31/7/2025). Satreskrim Polres Gresik menyampaikan beberapa fakta baru kasus pembunuhan Sevi Ayu Claudia yang dilakukan oleh Syahrama.
SYAHRAMA PEMBUNUH SEVI - Tampang Syahrama saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Gresik, Kamis (31/7/2025). Satreskrim Polres Gresik menyampaikan beberapa fakta baru kasus pembunuhan Sevi Ayu Claudia yang dilakukan oleh Syahrama. (willy abraham/surya.co.id)

Jejak kejahatan Syahrama akhirnya terungkap.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut Syahrama adalah residivis kasus pembunuhan berencana. 

Namun, AKBP Rovan tidak menyebut kasus apa yang menjerat warga Kebonagung, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo ini.  

Dia hanya menyebut Syahrama bebas dari penjara pada Agustus 2008.

Baca juga: Kejahatan Lain Syahrama Usai Bunuh Driver Ojol Sevi Ayu, Bungkus Jasad dalam Kardus lalu Gasak Ini

Berdasarkan penelusuran surya.co.id, kasus pembunuhan yang menjerat Syahrama terjadi pada 2007 silam. 

Saat itu Syahrama bersama dua temannya, Franki Christian Waroka dan Gideon Aulianto membunuh  Vembi Riskia Nugrah, asal Desa Wonokupang, Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo secara berencana. 

Syahrama dan teman-temannya menghabisi Vembi dengan memukul kepala korban, lalu tubuhnya dilindas mobil. 

Setelah dipastikan tak bernyawa, jasad Vembi dibuang ke Pacet, Mojokerto.

Akibat  perbuatan itu, Syahrama divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu 3 Desember 2008.

Sementara temannya, Franki Christian Waroka divonis 15 tahun. Sedangkan Gideon divonis sembilan tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Juni 2007. 

Dalam persidangan tersebut, keluarga korban sempat mengejar dan memukul Syahrama dan Franki.

Mengetahui hal itu, pihak keamanan pengadilan langsung mengamankan kedua pesakitan. 

Akibat keributan itu, ibu korban sempat pingsan.

Kini, Syahrama terancam hukuman yang lebih berat setelah menjadi tersangka pembunuh driver ojol Sevi Ayu Claudia

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved