Pengusaha Sound System di Kediri Mengeluh Penyewaan Sound Horeg Turun 70 Persen Usai Fatwa Haram
Muhammad Fahrul Anwar, pengusaha sound system dari AF Production Kediri, menanggapi pernyataan sound horeg haram tersebut dengan keberatan.
Penulis: Isya Anshori | Editor: irwan sy
SURYA.co.id, KEDIRI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kediri bahkan secara tegas menyatakan bahwa kegiatan sound horeg haram dilakukan.
Muhammad Fahrul Anwar, pengusaha sound system dari AF Production Kediri, menanggapi pernyataan sound horeg haram tersebut dengan keberatan.
Dia menyebut istilah sound horeg sangat subjektif dan berdampak besar terhadap usaha jasa seperti miliknya.
"Saya sendiri kalau sound horeg dikatakan haram nggak setuju, karena itu kan istilah dari warga setempat. Semisal sound horeg itu yang bermuatan lebih dan kalau nggak disewa sama warga sekitar mungkin nggak ada yang bilang itu sound horeg," ucap Anwar, Kamis (31/7/2025).
Dia mengungkapkan, sejak isu keharaman mencuat, permintaan jasa penyewaan sound system menurun drastis dibandingkan tahun lalu.
"Kalau biasanya dua minggu sebelum Agustus itu sudah banyak yang tanya dan sudah ada yang booking. Namun sampai saat ini saya hanya menerima 4-5 pesanan saja. Dibandingkan dengan tahun lalu bisa sampai 20-30 pesanan, turun hingga 70 sampai 80 persen," terangnya.
Meskipun demikian Anwar menegaskan pihaknya selalu mengikuti regulasi teknis yang ditetapkan pemerintah.
Ia berharap permasalahan ini tidak disikapi secara sepihak.
"Kami sebetulnya mengikuti aturan karena memang itu aturan dibuat untuk dijalankan. Tapi kalau difatwa untuk haram, nah itu kami sebagai pengusaha sangat kaget. Saya berharap nantinya kami selalu kompak, selalu baik. Kalau ada masalah bisa dibicarakan dengan baik-baik," pungkasnya.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Kediri, Dafid Fuadi, menjelaskan bahwa pelarangan tersebut bukan semata pada alatnya, namun lebih kepada rangkaian aktivitas di dalamnya.
Meskipun saat ini sudah berganti nama menjadi sound karnaval, ia menekankan istilah sound horeg bukan sekadar soal suara keras, tetapi mencakup berbagai unsur yang dianggap tidak sesuai dengan nilai agama maupun norma masyarakat.
"Sound horeg ini haram hukumnya, dan pernyataan ini sudah kami sampaikan ke Polres Kediri sebagai laporan," kata Dafid.
Menurutnya, perbedaan antara sound system biasa dan sound horeg harus dipahami dengan jelas.
Yang menjadi persoalan, kata Dafid adalah aktivitas yang menyertai suara keras tersebut.
"Kalau sound horeg adalah suatu rangkaian aktivitas, yang di sana itu ada sound dengan suara yang sangat keras, dan biasanya ini yang sering kali kita lihat di masyarakat adalah di belakangnya itu ada orang yang menari dan joget, dengan pakaian yang menurut kami tidak sopan. Tidak hanya itu saja, kadang-kadang dari mereka, kadang penonton atau pemain itu sambil mabuk minum miras," bebernya.
UPDATE Pekerja Proyek Gorong-gorong Tertimpa Box Culvert, Kasus Diambil Alih Polrestabes Surabaya |
![]() |
---|
Alasan Menkeu Purbaya Iseng Telpon Kring Pajak 1500200 Tanya Coretax, Singgung Asal Bapak Senang |
![]() |
---|
Modus Pemuda Madiun Gauli Bocah SD di Menganti Gresik, Kenalan Via Tiktok dan Janjikan Hal Ini |
![]() |
---|
Cara Mengatasi Penipuan Modus Share Screen di WhatsApp, Wali Kota Jakarta Pusat Nyaris Kena |
![]() |
---|
Banjir Melanda Tiga Dusun di Desa Sitiarjo Kabupaten Malang, Begini Kondisinya Saat Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.