Penemuan Mayat Dalam Kardus di Gresik

Fakta Lengkap Pembunuhan Driver Ojol Sevi Ayu oleh Residivis Syahrama: Motif dan Fakta Forensik

Sevi Ayu Claudia (30), driver ojek online asal Sidoarjo, ditemukan tewas secara tragis di pinggir Jalan Raya Kedamean, Gresik

Editor: Adrianus Adhi
Dok Polres Gresik
KEJAM - Syahrama, Pelaku pembunuhan Sevi Ayu Claudia yang jasadnya kemudian dibuang di Gresik. 

Serangan tersebut menyebabkan trauma hebat di kepala korban, yang akhirnya meninggal di tempat.

Tak berhenti di sana, pelaku membersihkan darah dengan handuk, lalu membungkus tubuh korban dengan plastik hitam, kardus, tali rafia, dan lakban.

Syahrama kemudian menyusun skenario pembuangan jasad. Ia menaruh tubuh korban di atas sepeda motor Sevi yang telah dilapisi triplek dan mengajak temannya ke kawasan Kedamean, Gresik.

Kepada temannya, pelaku mengaku membawa tembakau. Sevi dibuang di pinggir jalan raya, dan motor korban dititipkan ke orang lain.

Tiga handphone milik korban dibuang ke sungai dan masih dalam pencarian.

Baca juga: Dulu Lindas Korban, Kini Bungkus Mayat: Inilah Jejak Brutal Syahrama di Sidoarjo Sejak 2007

3. Hasil Otopsi Forensik: Luka-Luka Mengerikan di Tubuh Korban

Otopsi dari RSUD Ibnu Sina menunjukkan luka robek di kepala sepanjang 2–6,5 cm, dengan memar hebat dari puncak hingga tengkuk.

Ada tanda-tanda luka lecet di leher dan memar di tangan serta bibir dalam, yang mengindikasikan upaya perlawanan oleh korban. Lakban sepanjang 10 cm ditemukan di dalam rongga mulut Sevi.

Pemeriksaan internal menemukan perdarahan di bawah selaput otak, termasuk resapan darah yang menjadi penyebab kematian akibat trauma benda tumpul.

Kaku mayat di pergelangan tangan dan rahang menandakan bahwa korban telah meninggal 18–24 jam sebelum ditemukan.

Cairan putih di alat vital korban sempat memicu dugaan kekerasan seksual, namun hasil labfor memastikan cairan tersebut adalah milik korban sendiri, bukan pelaku.

Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual atau sperma asing.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Otopsi Sevi Ayu Ungkap Luka Fisik dan Bukti Kekerasan yang Mengerikan Syahrama

4. Riwayat Kelam Pelaku: Residivis Pembunuhan Berencana

Syahrama bukan pelaku biasa. Ia adalah residivis kasus pembunuhan yang pernah dijatuhi vonis 20 tahun penjara atas kematian Vembi Riskia Nugrah di tahun 2007.

Kala itu, ia bersama dua rekannya memukul dan melindas tubuh korban dengan mobil sebelum membuang jasad ke Pacet, Mojokerto. Ia bebas dari penjara pada Agustus 2018.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved