Berita Viral

Apa itu Abolisi, yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Tom Lembong? Begini Prosedurnya

Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Nicholas Ryan Aditya
ABOLISI - (kanan) Tom Lembong (kanan) Presiden Prabowo Subianto usai melayat Kwik Kian Gie di Rumah Duka Sentosa, Kompleks RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (30/7/2025) 

Hakim Purwanto menjelaskan bahwa selama periode tersebut, total impor gula mencapai 1,69 juta ton, namun pelaksanaannya tidak memenuhi prosedur formal, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117.

“Persetujuan impor gula dalam jumlah besar dikeluarkan tanpa mekanisme koordinasi lintas sektor yang memadai,” ujar Hakim Purwanto dalam persidangan.

Majelis hakim menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak hanya melanggar peraturan administratif, tetapi juga menimbulkan kerugian negara, sehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Alasan Prabowo Beri Abolisi

Selain memberikan abolisi kepada Tom Lembong, Presiden Prabowo juga Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa usulan tersebut didasarkan atas pertimbangan demi persatuan nasional dan stabilitas politik.

“Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI."

"Jadi itu yang paling utama," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam, dikutip dari Kompas.com

 Kedua, pertimbangannya adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.

Ada 1.116 Amnesti 

Supratman menjelaskan, dari total 44.000 pengusulan, baru 1.116 orang yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk menerima amnesti.

Di antara nama-nama itu, Hasto Kristiyanto termasuk dalam daftar yang diajukan secara resmi oleh Kementerian Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden, bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," jelas politikus Partai Gerindra ini. 

Sementara Supratman juga menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan abolisi untuk Tom Lembong.

Abolisi berbeda dengan amnesti karena menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved