Berita Viral
Apa itu Abolisi, yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Tom Lembong? Begini Prosedurnya
Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Hakim Purwanto menjelaskan bahwa selama periode tersebut, total impor gula mencapai 1,69 juta ton, namun pelaksanaannya tidak memenuhi prosedur formal, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117.
“Persetujuan impor gula dalam jumlah besar dikeluarkan tanpa mekanisme koordinasi lintas sektor yang memadai,” ujar Hakim Purwanto dalam persidangan.
Majelis hakim menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak hanya melanggar peraturan administratif, tetapi juga menimbulkan kerugian negara, sehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Alasan Prabowo Beri Abolisi
Selain memberikan abolisi kepada Tom Lembong, Presiden Prabowo juga Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa usulan tersebut didasarkan atas pertimbangan demi persatuan nasional dan stabilitas politik.
“Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI."
"Jadi itu yang paling utama," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam, dikutip dari Kompas.com.
Kedua, pertimbangannya adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.
Ada 1.116 Amnesti
Supratman menjelaskan, dari total 44.000 pengusulan, baru 1.116 orang yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk menerima amnesti.
Di antara nama-nama itu, Hasto Kristiyanto termasuk dalam daftar yang diajukan secara resmi oleh Kementerian Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden, bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," jelas politikus Partai Gerindra ini.
Sementara Supratman juga menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan abolisi untuk Tom Lembong.
Abolisi berbeda dengan amnesti karena menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Profil Dony Oskaria yang Berpeluang Jadi Menteri BUMN Ad Interim, Ternyata Paman Nagita Slavina |
![]() |
---|
Perjuangan Said, Kepsek SLB Rela Antar Jemput Siswa Pakai Tosa Setiap Hari agar Tetap Bisa Sekolah |
![]() |
---|
Rekam Jejak 4 Pejabat yang Diberhentikan Prabowo Subianto, Ada Erick Thohir hingga Hasan Nasbi |
![]() |
---|
Gelagat Wali Kota Prabumulih saat Berdamai dengan Kepsek dan Satpam SMPN 1, Beri Perintah Ini: Wajib |
![]() |
---|
Kisah Pilu Haikal dan Haezar Kakak Beradik Terpaksa Bergantian Pakai Seragam dan Sepatu Demi Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.