Berita Viral

Apa itu Abolisi, yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Tom Lembong? Begini Prosedurnya

Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Nicholas Ryan Aditya
ABOLISI - (kanan) Tom Lembong (kanan) Presiden Prabowo Subianto usai melayat Kwik Kian Gie di Rumah Duka Sentosa, Kompleks RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (30/7/2025) 

Aturan itu semakin jelas diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR. Pasal itu berbunyi, 

"Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi”.

Pertimbangan DPR diperlukan sebagai upaya pengawasan kebijakan eksekutif dan guna menjaga keseimbangan antar lembaga.

Sebab, DPR merupakan perwakilan rakyat yang terdiri dari partai politik.

Ada pun selama ini, abolisi diberikan kepada pelaku tindak pidana sengketa politik.

Dalam kasus Tom Lembong, pengusulan pemberian abolisi dilakukan Kementerian Hukum atau Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ke Presiden Prabowo Subianto.

“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudra Tom Lembong,” kata Supratman di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Selanjutnya, Presiden Prabowo meminta pertimbangan DPR RI melalui Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025. Kemudian, setelah mendapatkan persetujuan DPR RI, Presiden bakal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberian abolisi kepada Tom Lembong.

Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan atas kasus korupsi yang berkaitan dengan kebijakan impor gula.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025.

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyampaikan amar putusan yang menyebutkan bahwa Lembong bertanggung jawab atas penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM) yang dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah bahwa kebijakan impor yang dilakukan Lembong tidak melalui rapat koordinasi (rakor) sebagaimana seharusnya.

Hal ini berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kegiatan impor gula pada tahun 2016 hingga pertengahan 2017.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved