Berita Viral

Sosok Eks Wakil Ketua KPK yang Lemas usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun di Kasus Korupsi Gula Impor

Inilah sosok mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lemas mendengar Tom Lembong divonis penjara 4,5 tahun.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Xena Olivia/Tribunnews.
LEMAS - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang lemas dengar Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tampak lemas mendengar vonis Tom Lembong 4,5 tahun penjara di kasus korupsi gula impor.

Dia adalah Saut Situmorang, yang turut hadir bersama sejumlah tokoh dalam sidang pembacaan vonis terhadap Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Meski tak kebagian kursi, Saut tetap berdiri menunggu persidangan Tom.

Kemudian, saat Majelis Hakim membacakan vonis, Saut Situmorang tampak lemas tak percaya. 

Saut Situmorang memendamkan wajahnya di pundak mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengatakan, Tom Lembong bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Alasan utama majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut adalah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara.

Hakim Purwanto menyebutkan, fakta persidangan mengungkap kebijakan impor GKM oleh Tom Lembong melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Perdagangan.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait importasi gula tahun 2016 hingga semester pertama 2017.

Baca juga: 2 Sosok Baik Hati Bantu Pak Zuhdi Guru yang Didenda Wali Murid Rp 25 Juta, Beri Hadiah Umroh Gratis

“Penerbitan persetujuan impor dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi gula kristal putih (GKP) 2016 sampai semester 1 2017 sebanyak 1.698.325 ton tidak melalui rakor,” kata Hakim Purwanto di ruang sidang.

Hakim juga menilai, kebijakan impor GKM itu juga tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 yang mengatur impor gula.

Majelis hakim lalu menyimpulkan, perbuatan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor GKM itu dilakukan secara melawan hukum.

“Menimbang bahwa berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur secara melawan hukum telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa,” ucap dia.

Siapa sosok Saut Situmorang?

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved