Menata Ulang Pendapatan Daerah, DPRD Pasuruan Berupaya Kejar Pajak Sekaligus Tutupi Kebocoran

Ketua DPRD Pasuruan, Samsul Hidayat menegaskan, regulasi perpajakan dan retribusi daerah harus menjadi fondasi utama pembangunan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
JAWARA - Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat (pakai rompi), dan Plt Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan, Yuswianto berfoto bersama dengan tim Tribun Jatim Network dalam program Jawara (Jagongan Wakil Rakyat). 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemkab Pasuuruan tengah bergerak serius melakukan reformasi besar-besaran di sektor perpajakan dan retribusi daerah.

Langkah ini diambil sebagai upaya menyelamatkan serta memulihkan keuangan daerah dari potensi kebocoran yang selama ini membayangi. Sekaligus mendorong kemandirian fiskal agar tidak terus-menerus bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

Ketua DPRD Pasuruan, Samsul Hidayat menegaskan, regulasi perpajakan dan retribusi daerah harus menjadi fondasi utama pembangunan.

Ia menyebut pajak tetap menjadi “primadona” pendapatan daerah, tetapi ada regulasi yang membutuhkan penyesuaian dan penguatan dalam pengawasan dan advokasi publik.

“Kita harus terus meminimalisir kebocoran, pengawasan harus ditingkatkan, sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah juga harus terus digencarkan,” kata Samsul, Rabu (30/7/2025).

Samsul menekankan perlunya pendekatan inovatif seperti operasi sisir (opsir) dan evaluasi regulasi melalui Bapemperda DPRD, terutama menyangkut sektor-sektor yang selama ini belum tergarap optimal.

Ia mencontohkan potensi besar dari sektor pertambangan di wilayah Pasuruan yang selama ini belum tergarap maksimal, berbeda dengan daerah tetangga seperti Mojokerto.

“Pasuruan adalah daerah tambang, begitu juga Mojokerto. Tetapi mengapa pajak tambang Mojokerto lebih besar? Ini harus jadi perhatian kita. Apalagi 70 persen pendapatan kita masih bergantung ke pusat. Kita harus mandiri lewat pajak,” tegasnya.

Samsul juga menggarisbawahi perlunya peninjauan kembali atas sejumlah aturan pusat, seperti penetapan kawasan tambang di Gempol–Nguling sebagai daerah resapan air oleh Kementerian ATR/BPN.

Menurutnya, kondisi geografis dan realitas lapangan di Pasuruan menunjukkan potensi yang seharusnya dapat dikembangkan seperti Batu atau Malang.

Di sisi eksekutif, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Yuswianto, mengaku telah menyusun langkah konkret untuk menyisir ulang potensi PAD yang selama ini bocor.

Sejumlah titik rawan kebocoran diidentifikasi, seperti sektor pajak parkir dan pajak air tanah. “Kebocoran ini menjadi PR kita bersama. Kita akan konsolidasikan semua sektor, sisir ulang potensi kebocoran, termasuk di sektor parkir dan air bawah tanah,” kata Yuswianto.

Ia menambahkan bahwa regulasi lama seperti Perda sewa tanah tahun 2012 yang sudah tidak relevan akan segera diperbaiki, seiring dengan dukungan penuh dari DPRD dan kepala daerah. Selain itu, pembenahan SDM dan penguatan sistem pengawasan juga menjadi agenda prioritas.

“Saat ini PAD kita hanya 28 persen, sisanya masih sangat tergantung pada pusat. Ini tidak sehat. Maka, pembenahan regulasi, peningkatan kapasitas SDM, dan insentif wajib pajak akan kami optimalkan,” ujarnya.

Yuswianto menyebut pajak hotel dan restoran menunjukkan trend positif meski sempat terdampak efisiensi perjalanan dinas.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved