Penemuan Mayat Dalam Kardus di Gresik

4 Fakta Pembunuhan Driver Ojol Sevi Ayu, Pelaku Syahrama Ternyata Residivis Dulu Buang Jasad Remaja

Inilah sejumlah fakta mengejutkan terkait kasus pembunuhan driver ojok Sevi Ayu Claudia warga Sidoarjo oleh Syahrama.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
kolase surya.co.id/willy abraham
FAKTA PEMBUNUHAN - Terungkap empat fakta pembunuhan driver ojol Sevi Ayu Claudia warga Sidoarjo, Jawa Timur yang jasadnya dibuang ke Gresik. Terungkap pelaku Syahrama adalah teman sesama driver ojol yang merupakan risidivis. 

Setelah itu, jasad Vembi dibuang ke daerah Pacet, Mojokerto.

Perbuatan keji ini membuat Syahrama dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Vonis dijatuhkan pada 3 Desember 2008.

Sementara rekannya, Franki Christian Waroka divonis 15 tahun penjara, dan Gideon Aulianto menerima vonis 9 tahun penjara dalam sidang pada Juni 2007.

Suasana sidang sempat ricuh. Keluarga korban tak bisa menahan emosi dan mengejar serta memukul Syahrama dan Franki.

Petugas keamanan pengadilan segera mengamankan keduanya.

Akibat insiden tersebut, ibu korban sempat pingsan di ruang sidang.

Setelah bebas dari penjara, Syahrama kembali melakukan aksi kejam.

Kini, ia menjadi tersangka pembunuhan terhadap Sevi Ayu Claudia, seorang driver ojek online di Gresik.

Karena statusnya sebagai residivis pembunuhan berencana, Syahrama terancam hukuman yang lebih berat.

2. Motif Karena Utang

Syahrama mengaku membunuh Sevi Ayu karena menagih utang yang tak kunjung dibayar. 

Seperti diketahui, antara Syahrama dan Sevi Ayu selama ini berteman.

Syahrama mengaku, pada tahun 2023, Sevi menjanjikan bisa memasukkannya dia sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat memberikan uang Rp 5 juta.

Setelah diberi uang Rp 5 juta, ternyata Sevi Ayu tak kunjung menepati janjinya menjadikan dia PNS.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved