16 Ribu Masyarakat Miskin di Trenggalek Dinonaktifkan Sebagai PBI JKN, Ini Penyebabnya

16 ribu masyarakat miskin di Kabupaten Trenggalek, Jatim, dinonaktifkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Pimpinan Kabupaten Trenggalek
PBI JKN - Sosialisasi manfaat Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk penanganan program kemiskinan dan reaktivasi bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan periode Mei dan Juni 2025 di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (30/7/2025). Sebanyak 16 Ribu PBI JKN di Trenggalek dinonaktifkan imbas data yang tidak padan. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - 16 ribu masyarakat miskin di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), dinonaktifkan sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) BPJS Kesehatan.

Penyebab utamanya, karena data 16 ribu PBI tersebut oleh sistem tidak padan. 

Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek dengan melakukan reaktivasi, yaitu menyisir satu per satu masyarakat yang dinonaktifkan dan mencari penyebabnya.

Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek, Cristina Ambarwati, menjelaskan bahwa dari pemetaan yang dilakukan, ada sejumlah penyebab yang mengakibatkan data PBI tidak padan.

Yang pertama adalah satu NIK yang dimiliki 2 orang, lalu PBI meninggal, PBI berada diluar desil 1 sampai 5 atau orang yang dianggap mampu membayar secara mandiri serta PBI belum melakukan perekaman biometrik.

"Pelayanan BPJS ketika di rumah sakit semuanya dengan rekam biometrik. Bila PBI belum melakukan perekaman biometrik, maka harus segera dilakukan perekaman ini," kata Cristina, Rabu (30/7/2025).

Cristina sendiri sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan perekaman biometrik tersebut, bahkan bila perlu akan jemput bola jika yang bersangkutan sedang sakit atau sudah lanjut usia.

"Apabila kondisinya sakit atau di rumah sakit, harap (keluarganya) menghubungi petugas Disdukcapil untuk mendapatkan pelayanan perekaman Biometrik," lanjutnya.

Cristina juga meminta peran aktif masyarakat PBI, untuk ikut mendukung reaktivasi bantuan yang berupa perlindungan dan jaminan sosial kesehatan untuk JKN PBI dengan mengirimkan persyaratan melalui WhatsApp (WA). 

Ada sejumlah persyaratan yang diharapkan disiapkan, yaitu sudah melakukan perekaman Biometrik, masuk dalam 16 ribu yang dinonaktifkan. 

Kemudian membawa surat keterangan penyakit kronis dari dokter yang bernomor register (seperti nomor agenda), jika sudah membutuhkan atau sedang menjalani pengobatan.

"Yang dikirim dipengantari oleh desa, dengan surat pengantar yang menyebutkan desil berapa, sudah melakukan perekaman biometrik dan melampirkan surat keterangan dokter dan dikirim melalui pelayanan WA yang ada di Dinas Sosial," pungkas Cristina.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved