Penemuan Mayat Dalam Kardus di Gresik

Sosok Syahrama, Pelaku Pembunuhan Sevi Ayu Claudia Ojol Wanita yang Mengejutkan Gresik dan Sidoarjo

Penangkapan pelaku pembunuhan terhadap pengemudi ojek online wanita bernama Sevi Ayu Claudia (30) akhirnya dilakukan oleh Satreskrim Polres Gresik

Editor: Adrianus Adhi
Dok Polres Gresik
Pembunuhan - Syahrama, pelaku pembunuhan Sevi Ayu Claudia yang jasadnya di Gresik. 

Di dalam ruangan itulah tragedi mengerikan berlangsung. Tanpa banyak bicara dan dalam kondisi penuh emosi, pelaku menghantam korban dengan alat pemotong kertas ke bagian belakang kepala.

Korban sempat mencoba melawan, namun serangan bertubi-tubi membuat Sevi tak berdaya. Ia meninggal dunia di tempat dengan luka parah di bagian kepala dan tubuh bagian belakang.

Pasca pembunuhan, pelaku merencanakan cara menghilangkan jejak. Ia membungkus jasad korban menggunakan kantong plastik hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan diikat rapat dengan tali rafia dan lakban.

Untuk membuang jasad korban, Syahrama menggunakan mobil pribadi, lalu menaruh tubuh Sevi di pinggir jalan raya kawasan Kedamean, tepatnya di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.

Penemuan jasad korban terjadi pada Minggu pagi, 27 Juli 2025 pukul 07.30 WIB oleh warga yang sedang mencari rumput. Bau menyengat dari plastik dan kardus membuat warga curiga dan langsung melapor ke polisi.

Petugas dari Polsek Kedamean langsung mengamankan lokasi kejadian dan mengevakuasi jasad ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk proses autopsi.

Saat ditemukan, korban hanya mengenakan celana legging abu-abu, kaos hitam, dan jaket levis. Tidak ada barang-barang pribadi seperti motor, dompet, atau ponsel di lokasi.

“Jasad korban dibuang menggunakan mobil. Tersangka SR residivis. Kami mendalami seluruh motif dan latar belakang kasus ini," ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu.

Baca juga: Ada Cairan Putih di Tubuh Sevi, Polres Gresik Bawa Sampel ke Labfor

Hasil autopsi sementara menunjukkan adanya cairan putih misterius di tubuh korban, yang kini sedang dianalisis oleh tim forensik. Polisi belum dapat memastikan jenis cairan tersebut dan tengah menunggu hasil laboratorium.

Keluarga korban mulai merasa cemas ketika Sevi tak kunjung pulang. Sejak Sabtu malam, sekitar pukul 22.00 WIB, ibu dan tante korban mencoba menghubunginya namun tidak mendapat jawaban. Sevi diketahui terakhir berpamitan pergi tanpa menyebut tujuan.

Kondisi keluarga sangat terpukul. Sevi dikenal sebagai sosok yang supel, mandiri, dan bertanggung jawab. Ia belum menikah dan tidak memiliki anak, serta menjadi tulang punggung keluarga sebagai pengemudi ojek online.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHP atas tindakan pembunuhan berencana, yang bisa dijatuhi hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

Tim penyidik juga sedang menyusun jadwal untuk rekonstruksi kejadian, guna memastikan seluruh alur dan peran-peran pelaku. Polisi tidak menutup kemungkinan bahwa ada pihak lain yang turut membantu membuang jasad korban.

Berdasarkan catatan kriminal, Syahrama sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus pembunuhan dan baru bebas tujuh tahun lalu. Riwayat tersebut akan menjadi pertimbangan dalam proses penyidikan dan penuntutan.

Selain barang bukti berupa alat potong kertas, plastik pembungkus, tali rafia, dan kardus, polisi juga telah menyita kendaraan yang digunakan pelaku untuk membuang jasad.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved