Penemuan Mayat Dalam Kardus di Gresik

Sosok Syahrama, Pelaku Pembunuhan Sevi Ayu Claudia Ojol Wanita yang Mengejutkan Gresik dan Sidoarjo

Penangkapan pelaku pembunuhan terhadap pengemudi ojek online wanita bernama Sevi Ayu Claudia (30) akhirnya dilakukan oleh Satreskrim Polres Gresik

Editor: Adrianus Adhi
Dok Polres Gresik
Pembunuhan - Syahrama, pelaku pembunuhan Sevi Ayu Claudia yang jasadnya di Gresik. 

SURYA.co.id, Gresik — Penangkapan pelaku pembunuhan terhadap pengemudi ojek online wanita bernama Sevi Ayu Claudia (30) akhirnya dilakukan oleh Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur, pada awal pekan ini.

Pelaku yang diketahui bernama lengkap Syahrama, pria berusia 36 tahun, ditangkap dengan tindakan tegas terukur setelah melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Syahrama dibekuk di sebuah rumah kontrakan di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik, setelah tim reskrim berhasil melacak keberadaannya melalui koordinasi lintas satuan dan pengamatan jejak digital.

Saat ditangkap, pelaku sempat mencoba kabur dan melawan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan.

"Pelaku sudah kami amankan. Saat penangkapan, dia sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," jelas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan SURYA.co.id.

Fakta bahwa Syahrama adalah residivis semakin menambah kompleksitas kasus ini. Polisi mengonfirmasi bahwa sebelumnya, pelaku pernah tersandung perkara pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan bebas dari masa hukuman pada Agustus 2018.

Baca juga: Tabiat Syahrama, Residivis Pembunuh Driver Ojol Sevi Ayu yang Bungkus Jasad dengan Kardus di Gresik

Identitas pelaku adalah warga Kebonagung, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya bahkan sudah saling mengenal sejak tahun 2021.

TERBUNGKUS - (kanan) Perempuan driver ojek online asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Sevi Ayu Claudia (30)
(kiri) Jasad Sevi Ayu Claudia dibawa petugas ke rumah sakit di Gresik setelah pertama kali ditemukan, Minggu (2/7/7025).
TERBUNGKUS - (kanan) Perempuan driver ojek online asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Sevi Ayu Claudia (30) (kiri) Jasad Sevi Ayu Claudia dibawa petugas ke rumah sakit di Gresik setelah pertama kali ditemukan, Minggu (2/7/7025). (Kolase Instagram Sevi Ayu/SURYA.CO.ID Willy Abraham)

Motif pembunuhan berakar pada masalah personal dan finansial yang sudah berlangsung lama.

Berdasarkan penyidikan, pada tahun 2023, korban menjanjikan akan membantu Syahrama masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), asalkan pelaku memberikan sejumlah uang sebesar Rp5 juta.

Janji tersebut tidak pernah ditepati. Setiap kali Syahrama menagih komitmen itu, jawaban yang diterima dari Sevi selalu berbunyi, “besok, besok, dan besok.”

Tekanan finansial kian meningkat bagi pelaku, terlebih karena sang istri sedang mengandung pada saat itu.

Frustrasi yang terus membesar membuat Syahrama menyusun rencana jahat untuk menghabisi korban.

Ia memanfaatkan tempat usaha fotokopinya, Fotocopy Jaya Makmur di Sidoarjo, Jawa Timur sebagai lokasi eksekusi. 

Pada Sabtu sore, 26 Juli 2025 sekitar pukul 16.45 WIB, korban mendatangi lokasi tersebut dengan harapan bisa mendapatkan pekerjaan freelance seperti yang dijanjikan.

Tanpa menyampaikan tujuannya kepada keluarga, Sevi masuk ke dalam toko dan langsung diajak Syahrama menuju ruang kerja.

Baca juga: Kronologi Sevi Ayu Claudia Dibunuh di Toko Fotokopi Sidoarjo, Pelaku Lempar Jasad di Pinggir Jalan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved