Penemuan Mayat Dalam Kardus di Gresik

Jejak Kelam Syahrama: Residivis Pasal 340 KUHP yang Membunuh Sevi Ayu Claudia dengan Keji

Kedamean, Gresik digemparkan oleh temuan jasad seorang perempuan dalam kardus yang terbungkus plastik hitam dan diikat lakban.

Editor: Adrianus Adhi
Dok Polres Gresik
Pelaku Pembunuhan - Syahrama, pelaku pembunuhan Sevi Ayu Claudia di Gresik. Dia merupakan residivis kasus pembunuhan yang sama. 

SURYA.co.id, Gresik - Kedamean, Gresik digemparkan oleh temuan jasad seorang perempuan dalam kardus yang terbungkus plastik hitam dan diikat lakban.

Mayat tersebut adalah Sevi Ayu Claudia, seorang pengemudi ojek online yang menjadi korban pembunuhan brutal oleh pria bernama Syahrama alias SR.

Syahrama diketahui sebagai residivis yang pernah menjalani hukuman pidana atas kasus pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Ia dibebaskan dari penjara pada Agustus 2018.

Namun, kebebasan tersebut menjadi awal dari tragedi baru.

Enam tahun pasca bebas, pria asal Kebonagung, Sukodono, Sidoarjo ini kembali mengulangi jejak kelam sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap Sevi.

Polres Gresik mengungkap bahwa motif pembunuhan dipicu dendam pribadi. SR merasa dirugikan secara finansial oleh korban, yang sempat dijanjikan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

“Pelaku sendiri dari hasil interogasi mengakui bahwa pembunuhan dilakukan seorang diri. Ia memancing korban datang ke tempatnya dengan dalih membahas masalah uang yang telah diberikan,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz kepada SURYA.co.id.

Baca juga: Siasat Licik Syahrama Bunuh Driver Ojol Sevi Ayu, Berpura-pura saat Ajak Teman Buang Jasad ke Gresik

Eksekusi terhadap korban dilakukan di tempat usaha fotokopi milik pelaku, yang berlokasi di Urangagung, Sidoarjo. Saat tiba, Sevi langsung menjadi sasaran kekerasan yang tak manusiawi.

Korban dipukul tiga kali di bagian kepala sesaat setelah memasuki lokasi. Lalu, dipindahkan ke kamar untuk interogasi lanjutan soal uang.

Tanpa ampun, SR kembali menghantam kepala korban sebanyak lima kali. Hasil autopsi mengonfirmasi adanya delapan luka hantaman benda tumpul, konsisten dengan keterangan tersangka.

Pemotong kertas besi menjadi alat yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. 

Tak berhenti di situ, SR mencekik korban hingga meninggal dunia. Ia kemudian melakban tubuh korban dan membersihkan darah dengan handuk.

Jenazah Sevi dibungkus dalam kantong plastik sampah warna hitam yang didobel. Selanjutnya, tubuh korban dimasukkan dalam kardus dan diikat dengan tali rafia serta lakban.

Pembunuhan yang terencana itu diikuti dengan pembuangan jasad di pinggir jalan raya Kedamean, Gresik.

Lokasi pembuangan tak jauh dari aliran sungai kecil yang menjadi tempat pelaku berusaha menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Sosok Syahrama, Pelaku Pembunuhan Sevi Ayu Claudia Ojol Wanita yang Mengejutkan Gresik dan Sidoarjo

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved