Perempuan Penyeludup Perkedel Dicampur 100 Butir Pil Koplo di Rutan Nganjuk Dibekuk Polisi
Sosok perempuan yang berupaya menyelundupkan perkedel bercampur 100 butir pil koplo ke dalam Rutan Kelas IIB Nganjuk, Jatim, akhirnya terungkap.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
"TRM menyebut pil dobel L yang dicampur ke dalam perkedel itu berasal dari RY. Kami sedang melakukan pengembangan," ucapnya.
TRM dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 204 ayat (1) atau Pasal 141 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
"Kami menyangkakan pasal itu, karena TRM mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan mencampur bahan berbahaya ke dalam makanan," jelas Sugiarto.
Petugas Rutan Kelas IIB Nganjuk berhasil menggagalkan upaya penyelundupan makanan berupa perkedel yang sudah bercampur pil koplo.
Kudapan tersebut dititipkan oleh seorang perempuan untuk salah satu warga binaan di sana pada Rabu (9/7/2025).
Anehnya, perempuan itu langsung terburu-buru beranjak meninggalkan rutan.
Dia hanya berpesan ke petugas, bahwa perkedel berjumlah 5 buah itu ditujukan kepada suaminya yang berada di sel Rutan.
Gelagatnya mencurigakan, petugas pemeriksaan lantas mencicipi perkedel itu. Rasanya jauh berbeda dari perkedel pada umumnya. Dominan pahit.
Lantaran rasanya ganjil, petugas menyerahkan makanan itu kepada Kepala Staf Pengamanan Rutan.
Petugas pengamanan pun memanggil warga binaan yang dimaksud guna diinterogasi.
Tetapi, ia berkelit dan kekeh kalau perkedel yang dititipkan sang istri tidak mengandung obat keras.
Tak patah arang, pihak Rutan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Personel Satresnarkoba datang ke Rutan meminta keterangan WBP.
Ia akhirnya mengaku bila perkedel mengandung pil dobel L.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.