Berita Viral
Karyawan Koperasi Dikurung 8 Hari dalam Ruangan Besi oleh Bosnya, Tanpa WC, Hanya Diberi Selang Air
Seorang pemuda berusia 18 tahun asal Sumatera Utara bernama Kevin mengalami perlakuan tak manusiawi di tempat kerjanya.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id, Nganjuk - Seorang pemuda berusia 18 tahun asal Sumatera Utara bernama Kevin mengalami perlakuan tak manusiawi di tempat kerjanya.
Ia dikurung dalam ruangan sempit berjeruji besi selama delapan hari di kantor Koperasi Aplindo Jaya Makmur, Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur.
Kevin, yang berstatus sebagai karyawan koperasi, menjadi korban penyekapan oleh dua orang atasannya sendiri lantaran masalah pengelolaan uang nasabah.
Menurut laporan yang diterima Polres Nganjuk, kasus ini terungkap setelah korban berhasil melaporkan kejadian tersebut.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menyebut bahwa kedua pelaku telah diamankan. Mereka adalah AP (29), warga Kelurahan Kartoharjo, dan LP (35), warga Kelurahan Nagasari, Karawang Barat, Jawa Barat.
“Tidak ada satu orang pun yang berhak merampas kebebasan orang lain. Terlebih dengan cara mengurung dalam ruangan sempit serta tak layak,” tegas AKBP Henri.
Baca juga: Perjuangan Dicky 11 Jam Terabas Kemacetan Jalur Situbondo-Banyuwangi Biar agar Muatan Tak Busuk
Dikurung 8 Hari Tanpa Toilet, Hanya Diberi Selang Air
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca menjelaskan motif penyekapan bermula dari dugaan penggunaan uang koperasi oleh korban.
Kevin disebut tidak mampu mengembalikan dana senilai Rp 19 juta yang berasal dari angsuran nasabah dan dianggap sebagai utang pribadi.
Sebagai bentuk hukuman, kedua tersangka secara bersama-sama mengurung Kevin di ruangan berukuran hanya 170 x 150 cm.
Ruangan tersebut tidak memiliki kamar mandi dan dikunci dari luar menggunakan gembok. Untuk keperluan mandi dan buang air, korban hanya disediakan selang air dari celah pintu teralis besi.
“Korban dikurung sejak 29 Juni hingga 7 Juli 2025 dalam ruangan tertutup berjeruji. Itu sangat tidak layak dan merampas hak dasar seorang manusia,” terang Sukaca.
Dari lokasi kejadian, polisi juga menyita tiga buah kunci gembok yang digunakan untuk mengunci ruangan penyekapan. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Baca juga: Penyebab Siswa SMP di Madiun Dikeluarkan Setelah 2 Hari Masuk Sekolah, Disebut Nama Tak Terdaftar
Kedua tersangka kini resmi ditahan di Polres Nganjuk. Mereka dijerat dengan Pasal 333 Ayat (1) dan (4) KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Polisi juga tengah melakukan pendalaman terhadap struktur koperasi dan memeriksa apakah penyekapan dilakukan atas dasar keputusan institusi atau inisiatif pribadi dari pelaku.
Artikel di olah dari: Tak Manusiawi, Pemuda Asal Sumatera Utara Dikurung oleh Bos Koperasi di Nganjuk
Sosok Mongol Stres, Komika yang Ngaku Pinjamkan Rp 53 Miliar ke Cagub Tapi Tak Dikembalikan |
![]() |
---|
Sepak Terjang Hasan Nasbi yang Dicopot dari Kepala PCO, Dulu Sempat Mau Mundur Tapi Ditolak Prabowo |
![]() |
---|
Daftar Kekayaan Arlan, Wali Kota Prabumulih yang Dipantau KPK Imbas Pencopotan Kepsek Tegur Anaknya |
![]() |
---|
Alasan Mbak Tutut Gugat Purbaya Padahal Baru Sepekan Jabat Menkeu, Ternyata karena SK Sri Mulyani |
![]() |
---|
Beda Rekam Jejak Afriansyah Noor dan Immanuel Ebenezer, Sama-sama Dipercaya Jadi Wamenaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.