Tak Manusiawi, Pemuda Asal Sumatera Utara Dikurung oleh Bos Koperasi di Nganjuk

Kevin (18) warga Sumatera Utara dikurung di ruang sempit berteralis besi dalam kantor Koperasi Aplindo Jaya Makmur di Nganjuk

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: irwan sy
Polres Nganjuk
DIKURUNG - Kevin (18) warga Sumatera Utara dikurung di ruang sempit berteralis besi mirip penjara dalam kantor Koperasi Aplindo Jaya Makmur di Kelurahan Cangkringan, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Karyawan koperasi tersebut mengalami perlakuan tak manusiawi lantaran permasalahan pekerjaan, dan dikurung oleh bosnya sendiri. 

SURYA.co.id | NGANJUK - Kevin (18) warga Sumatera Utara dikurung di ruang sempit berteralis besi mirip penjara dalam kantor Koperasi Aplindo Jaya Makmur di Kelurahan Cangkringan, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Karyawan koperasi tersebut mengalami perlakuan tak manusiawi lantaran permasalahan pekerjaan, dan dikurung oleh bosnya sendiri.

Kasus ini telah ditangani Polres Nganjuk, dan mengamankan dua orang tersangka.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan dua orang yang diamankan, yakni AP (29), warga Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk dan LP (35), warga Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Keduanya diamankan usai polisi menerima laporan dari korban.

"Tidak ada satu orang pun yang berhak merampas kebebasan orang lain. Terlebih dengan cara mengurung dalam ruangan sempit serta tak layak," kata Henri, Kamis (24/7/2025). 

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menambahkan korban dikurung karena tidak mampu mengembalikan uang milik koperasi senilai Rp 19 juta yang berasal dari pembayaran angsuran nasabah.

Uang belasan juta itu terpakai oleh korban untuk keperluannya dan dianggap sebagai utang.

Karena hal ini, dua tersangka secara bersama-sama mengurung korban di ruangan tertutup berjeruji besi serta dikunci gembok dari luar.

"Korban dikurung selama delapan hari, sejak 29 Juni hingga 7 Juli 2025, dalam ruangan berukuran 170 x 150 cm tanpa kamar mandi. Untuk mandi dan buang air hanya diberi selang air dari celah pintu teralis," jelas Sukaca.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Nganjuk dan dijerat Pasal 333 Ayat (1) dan (4) KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Dari tangan tersangka, kami amankan tiga buah kunci gembok sebagai barang bukti," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved