Hasil Rakor Tetapkan Sound Horeg di Tulungagung Dibatasi 80 dB untuk Pawai dan 125 dB buat Konser

Pemkab bersama Polres dan Kodim 0807/Tulungagung menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait sound horeg, Kamis (24/7/2025).

Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
david yohanes/surya.co.id
HASIL RAKOR - Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi menandatangani hasil RAPAT KOORDINASI (Rakor)penggunaan sound system atau pengeras suara, Kamis (24/7/2025) di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Rakor ini menetapkan batasan kekuatan suara untuk mobile atau pawai 80 desibel, dan 125 desibel untuk konser atau acara sejenis. 

Karena itu penetapan batasan daya 80.000 watt sudah sangat cukup untuk kebutuhan konser musik, maupun acara serupa.

Batasan penggunaan pengeras suara ini pukul 24.00 WIB, kecuali untuk pagelaran wayang kulit, pada pukul 04.00 WIB.

Usulan batasan pertunjukan wayang kulit ini atas masukan dari PKDI Tulungagung.

Penggunaan sound system juga tidak boleh melanggar etika, mengandung sara, porno aksi dan ujaran kebencian.

“Untuk para penyelenggara kegiatan, patuhi semua keputusan rakor ini. Ketika panitia penyelenggara tidak patuh, semua perangkat hukum bisa membubarkan,” ungkap Kapolres.

Kapolres memastikan, sepanjang penyelenggara mematuhi aturan yang ada maka acara akan berjalan aman.

Namun jika terjadi pelanggaran, maka acara akan dibubarkan dan jika terjadi pelanggaran hukum akan ditindak tegas.

Pelanggaran ini bisa berupa pidana, undang-undang lalu lintas, atau undang-undang ketertiban umum.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved