Hasil Rakor Tetapkan Sound Horeg di Tulungagung Dibatasi 80 dB untuk Pawai dan 125 dB buat Konser
Pemkab bersama Polres dan Kodim 0807/Tulungagung menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait sound horeg, Kamis (24/7/2025).
Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
Karena itu penetapan batasan daya 80.000 watt sudah sangat cukup untuk kebutuhan konser musik, maupun acara serupa.
Batasan penggunaan pengeras suara ini pukul 24.00 WIB, kecuali untuk pagelaran wayang kulit, pada pukul 04.00 WIB.
Usulan batasan pertunjukan wayang kulit ini atas masukan dari PKDI Tulungagung.
Penggunaan sound system juga tidak boleh melanggar etika, mengandung sara, porno aksi dan ujaran kebencian.
“Untuk para penyelenggara kegiatan, patuhi semua keputusan rakor ini. Ketika panitia penyelenggara tidak patuh, semua perangkat hukum bisa membubarkan,” ungkap Kapolres.
Kapolres memastikan, sepanjang penyelenggara mematuhi aturan yang ada maka acara akan berjalan aman.
Namun jika terjadi pelanggaran, maka acara akan dibubarkan dan jika terjadi pelanggaran hukum akan ditindak tegas.
Pelanggaran ini bisa berupa pidana, undang-undang lalu lintas, atau undang-undang ketertiban umum.
Tabiat Abay Fotografer yang Tewas saat Gedung DPRD Makassar Dibakar, Ada Video Detik-detik Terakhir |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah di Gresik Diserbu Warga, Beras SPHP Dijual Rp 57.500 Per 5 Kg |
![]() |
---|
Rektor Untag Surabaya Imbau Mahasiswa Bersikap Bijak dalam Menyuarakan Aspirasi |
![]() |
---|
Lakukan Aksi Balik Badan, Seribu Mahasiswa Penuhi Pagar Depan Mapolda Jatim |
![]() |
---|
Gelagat Bripda Rohmat Sopir Rantis Brimob Sebelum Lindas Affan Driver Ojol hingga Tewas, Fokus Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.