Berita Viral

Rekam Jejak Kompol Hendrie, Wakapolres Demak yang Ungkap Fakta Baru Pak Zuhdi Didenda Rp 25 Juta

Kasus Ahmad Zuhdi, guru di Demak yang didenda wali murid Rp 25 juta, sudah berakhir damai. Sosok ini ungkap fakta baru.

SURYA.co.id - Kasus Ahmad Zuhdi, guru di Demak yang didenda wali murid Rp 25 juta, sudah berakhir damai.

Meski demikian, kasus ini masih memuncul sejumlah fakta baru.

Salah satunya tentang pelaporan Pak Zuhdi ke polisi.

Ternyata, Pak Zuhdi sudah dilaporkan ke Polres Demak oleh pihak wali murid, sebelum didenda Rp 25 juta.

Pihak kepolisian sendiri tak dilibatkan dalam mediasi tersebut, padahal sudah ada pengaduan.

Hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono.

Kompol Hendrie mengatakan, laporan atas nama Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah (Madin) yang diduga menampar siswa, telah dicabut pada Sabtu (12/7/2025).

Baca juga: Kabar Baru Pak Zuhdi Guru Demak yang Didenda Wali Murid Rp25 Juta, Tetap Dapat Insentif dari Pemprov

Kendati demikian, polisi tidak dilibatkan saat penyelesaian perkara secara kekeluargaan antara pihak wali murid dan guru hingga didenda Rp 25 juta.

"Tidak, itu di luar kepolisian, mereka, apa namanya, menyelesaikan di luar kepolisian," ujar Hendrie, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/7/2025) malam.

Dia menyayangkan Polres Demak tidak dilibatkan dalam proses restorative justice tersebut. Padahal sudah ada aduan sebelumnya.

"Harusnya kan karena ini di awal sudah ada pengaduan, kan alangkah baiknya proses hukumnya harus selesai di kepolisian. Kan gitu. Biar tidak seperti ini. Bisa saja nanti ada pihak-pihak yang merasa dirugikan," ungkapnya.

Hendrie mempersilakan apabila ada suatu perkara yang terjadi di masyarakat dilaporkan ke Polres Demak.

Namun, ia mengimbau setelah adanya laporan, langkah penyelesaian juga harus dilakukan di Polres.

"Apabila sudah melaporkan ke kepolisian, diselesaikan juga entah lanjut ke persidangan atau nanti diselesaikan secara kekeluargaan, itu alangkah baiknya sesuai prosedur yang berlaku, untuk bisa di kepolisian, biar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan," tutup dia.

Rekam jejak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono

Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, S.H., S.I.K., M.A.P., adalah seorang perwira menengah Polri yang dikenal aktif dalam tugas operasional dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Saat ini, ia menjabat sebagai Wakapolres Demak, setelah sebelumnya menduduki beberapa posisi strategis, seperti Kabag Operasi Polresta Pati dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas (KPTE) Semarang.

Sepanjang kariernya, Kompol Hendrie menunjukkan kepemimpinan yang tegas namun humanis.

Saat memimpin Polsek KPTE dan sebelumnya Polsek Ngaliyan, ia kerap turun langsung ke lapangan, memimpin kegiatan rutin kepolisian, mengawal kunjungan pejabat negara, serta menginisiasi kegiatan sosial seperti pembersihan rumah ibadah dan bakti sosial bersama Bhayangkari.

Sebagai Wakapolres Demak, ia aktif mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Salah satunya ditunjukkan dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-79, di mana ia terlibat langsung dalam penyaluran sembako dan penyelenggaraan pasar murah bagi warga terdampak rob di wilayah Sayung.

Dengan latar belakang pendidikan hukum, ilmu kepolisian, dan administrasi publik, Kompol Hendrie dikenal sebagai sosok perwira yang mengedepankan kolaborasi antara tugas penegakan hukum dan sentuhan kepedulian sosial.

Pendekatan inilah yang menjadikan dirinya menonjol sebagai pemimpin yang dekat dengan masyarakat dan anggota di bawahnya.

Pak Zuhdi Banjir Bantuan

Kasus Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, yang didenda Rp25 juta menuai reaksi dari sejumlah tokoh penting.

Mereka memberikan dukungan dan bantuan kepada Pak Zuhdi untuk menghadapi masalah ini.

Mulai dari pendakwah kondang hingga anggota DPRD mendatanginya untuk memberikan support mental dan bantuan.

Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, langsung turun tangan mengganti uang Zuhdi yang dipakai untuk membayar denda.

Sosok hingga harta kekayaan Zayinul Fata pun jadi sorotan.

Zayinul menyatakan bahwa insiden ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang di masa depan.

"Ini menjadi pembelajaran bersama, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap guru kita, kiai kita."

"Persoalan yang terjadi di Madrasah dan Ma'had terkadang adalah masalah yang sewajarnya antara guru dan murid, tetapi ini dibesar-besarkan hingga ada ancaman denda," ujar Zayinul.

Ia juga mengajak masyarakat untuk kembali mencintai ulama, menekankan bahwa Zuhdi telah mengabdi selama 30 tahun untuk mengajar dengan ikhlas meskipun tanpa imbalan yang setimpal.

"Mari kita kembali kepada asas kecintaan kita kepada ulama-ulama, para kiai kita. Siapa lagi yang mendidik anak-anak kita kalau bukan beliau-beliau ini," tutup Zayinul.

Selanjutnya, Anggota Komisi E DPRD Jateng dari Fraksi Golkar, Arif Wahyudi, juga ikut memberikan bantuan.

Dia prihatin atas kasus yang menimpa Ahmad Zuhdi, guru madin di Kabupaten Demak itu.

Guru tersebut diketahui saat ini sedang menghadapi tuntutan ganti rugi Rp25 juta setelah memberikan hukuman kepada salah satu muridnya sebagai bentuk pembinaan.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini."

"Dunia pendidikan, khususnya pendidikan keagamaan seperti madin, seharusnya mendapatkan perlindungan dan dukungan."

"Bukan justru menghadapi kriminalisasi atas niat baik dalam mendidik," ujar Pengurus Pimpinan Wilayah GP Ansor Jateng ini, Jumat (18/7/2025), melansir dari Tribun Jateng.

Arif Wahyudi secara khusus pun mendatangi kediaman guru madin tersebut.

Dia memberikan support dan dukungan moral kepada Ahmad Zuhdi.

Arif Wahyudi menilai, perlu adanya pendekatan yang bijak dan mediasi dalam menyelesaikan persoalan seperti ini.

"Jangan sampai guru yang berniat mendidik justru diperlakukan seperti pelaku kekerasan tanpa mempertimbangkan konteks serta niat mendidiknya."

"Saya juga pernah pernah merasakan bagaimana dididik oleh guru madin."

"Bagaimana perjuangan seorang guru madin yang tulus mendidik dan mengajarkan agama kepada santri tanpa adanya pamrih."

"Tapi dengan adanya kasus ini menjadi perhatian bersama agar menghormati guru yang telah mendidik dan mengajarkan agama sejak kecil,” katanya.

Arif Wahyudi mendorong Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama untuk memberikan pendampingan hukum kepada guru madin tersebut.

Dirinya juga mengajak semua pihak untuk kembali mengedepankan musyawarah dan nilai-nilai kekeluargaan dalam menyelesaikan persoalan yang melibatkan guru.

"Ini menjadi alarm bagi semua bahwa guru khususnya di lembaga-lembaga keagamaan perlu dilindungi."

"Tugas mereka berat dan justru merekalah yang selama ini menjadi benteng moral bangsa," katanya.

Selain dukungan moral, Arif Wahyudi juga memberikan bantuan sebagi tali asih kepada guru madin tersebut.

Wali Murid Minta Maaf

Paman D, Sutopo mewakili ibu D, SM menyampaikan permintaan maaf kepada Ahmad Zudi.

Sutopo datang bersama SM, ibu dari anak berinisial D, ke rumah Ahmad Zuhdi di Kecamatan Karanganyar, Demak, Sabtu (19/7/2025). 

Dengan nada lirih, Sutopo menyampaikan permintaan maaf sekaligus klarifikasi soal kasus yang kembali mencuat ke publik, dan bermaksud mengembalikan sejumlah uang yang telah diberikan oleh Ahmad Zuhdi kepihak keluarga D.

“Tujuan kami ke sini minta maaf. Kedua, mau kembalikan uang Rp12,5 juta," ucap lirih Sutopo.

SM, yang mendampingi Sutopo, terlihat menunduk. Ia mengaku sempat merasa takut ketika kasus viral di media sosial. 

“Namanya orang perempuan, takut, apalagi diviralkan. Tapi niat kami ke sini ikhlas, minta maaf pada Pak Zuhdi,” ucapnya Sutopo.

Kepada awak media Sutopo memastikan bahwa informasi yang beredar soal denda Rp25 juta tidak benar. 

“Yang diterima itu Rp12,5 juta. Dulu sempat disebut Rp25 juta, tapi yang sebenarnya diterima Rp12,5 juta. Mau saya kembalikan, tapi Pak Zuhdi legowo, tidak mau menerima. Diikhlaskan,” jelasnya.

Selain itu, dia juga menyinggung akun Facebook Siti Mualimah yang viral akibat beberapa postingan bersifat menyerang Ahmad Zuhdi dan Gus Miftah.

Pada postingan itu terdapat foto Gus Miftah dan Ahmad Zuhdi bertuliskan, "saya tetap percaya Allah sama Kanjeng nabi, gak percaya kiyahi kaya kalian kiyahi gadungan,"

Selain itu juga banyak postingan di akun itu yang bersifat mengundang kemarahan publik. Menanggapi itu Sutopo mengatakan akun tersebut bukan milik ibu dari anak berinisial D.

"Dari pihak keluarga enggak ada yang mengunggah. Saya juga tidak tahu siapa yang memviralkan. Ini akan kami selidiki karena kami tidak ada niat untuk memperkeruh masalah,” kata Sutopo.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Guru Madin Demak Ahmad Zuhdi Berakhir Damai, Polres Sayangkan Sesuatu".

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved