Pembunuhan Akibat Cemburu

Pembunuh Kekasih di Hotel Trenggalek Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Yan menjelaskan ada beberapa pertimbangan JPU menuntut pidana seumur hidup kepada terdakwa pembunuh kekasihnya di Hotel Trenggalek.

Tribun Jatim/Sofyan Arif
PENJARA SEUMUR HIDUP - Terdakwa kasus pembunuhan, Slamet Efendi (41) jelang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (23/7/2035). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Slamet dengan pidana penjara seumur hidup. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Slamet Efendi (41), terdakwa pembunuh kekasihnya di Hotel Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, dituntut dengan hukuman pidana seumur hidup

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah sebelumnya meminta petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diteruskan ke Kejaksaan Agung.

"Jadi memang kita menunggu agak terlalu lama karena ini perkara yang menarik perhatian masyarakat sehingga kami harus meminta petunjuk kepada pimpinan tertinggi, setelah kita minta petunjuk ke Kejaksaan Tinggi ternyata dari Kejaksaan Tinggi diteruskan ke Kejagung," kata Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, Rabu (23/7/2025).

Baca juga: Anak Korban Pembunuhan di Hotel Trenggalek Pulang dari RS, Dinsos Dampingi Pemulihan Psikologi

Yan menjelaskan ada beberapa pertimbangan JPU menuntut pidana seumur hidup kepada Slamet Efendi.

Salah satunya adalah adanya dua orang sekaligus yang menjadi korban. Bahkan salah satu diantaranya masih anak-anak.

Dua korban tersebut adalah Yuli Ningtyas (34) dan anak Yuli yaitu AMN (10).

"Disini ada dua korban, yaitu korban (Yuli) dan korban anak (AMN), namun untuk penuntutannya dijadikan satu saja," tambah Yan.

Dalam tuntutannya, JPU menggunakan pasal berlapis yaitu dengan tuntutan primer pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto pasal 351 ayat 3 dan pasal 76 C Juncto pasal 80 ayat 2 UU perlindungan anak.

Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan di Hotel Trenggalek, Ini Hasil Pemeriksaan Kondisi Anak Korban

Pembunuhan yang dilakukan Slamet didasari rasa cemburu karena korban masih seringkali berkomunikasi dengan mantan suaminya.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengungkapkan antara pelaku dan korban yang merupakan warga Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo tersebut sudah menjalin asmara selama dua tahun. 

Status Yuli sendiri sudah janda, sedangkan pelaku masih mempunyai istri namun sedang dalam proses cerai.

"Kasus ini berawal dari kecurigaan tersangka yang mencurigai korban masih komunikasi dengan mantan suaminya, selain itu korban juga mulai sulit dihubungi dan diajak bertemu," kata Eko, Kamis (10/4/2025).

Dari situ, tersangka yang merupakan warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek itu berniat menemui korban dengan niat agar korban berkata jujur terkait hubungannya dengan mantan suaminya dan memintanya agar menghentikan hubungan tersebut.

Lalu pada Rabu (9/4/2025) sekira pukul 07.15 Wib tersangka berniat menemui korban. Namun sebelum menemui korban, tersangka menjemput anak korban yaitu AMN (10) di sekolahnya di MI Dermosari, Kecamatan Tugu terlebih dahulu.

Setelah dijemput, pelaku membawa AMN ke hotel sebagai umpan agar Yuli mau menemui dirinya.

"Sesampainya di hotel tersangka check-in di sebuah kamar dengan korban AMN. Kemudian tersangka menelepon korban untuk bertemu namun tidak mau," lanjutnya.

Setelah itu, tersangka mengirimkan foto dirinya bersama korban AMN hingga Yuli akhirnya luluh dan bersedia menemui korban pada pukul 09.00 WIB di hotel.

"Sempat terjadi pertengkaran, lalu tersangka merangkul korban AMN sembari mengeluarkan kata-kata ancaman akan memukul korban dengan palu jika korban tidak mengakui hubungannya dengan mantan suaminya," jelas Eko.

Karena tak lekas mengaku sesuai yang dituduhkan, tersangka lalu beberapa kali memukul  korban AMN.

Tak cukup sampai di situ, tersangka lalu meminta HP korban namun tidak diberikan yang membuat tersangka marah hingga kemudian memukuli korban Yuli hingga meninggal dunia.

"Setelah melakukan hal tersebut sekira pukul 12.15 WIB tersangka menyerahkan diri ke Polres Trenggalek," pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved