Pembunuhan Akibat Cemburu
Hasil Autopsi Perempuan Korban Pembunuhan Akibat Cemburu di Trenggalek : 21 Luka Robek di Kepala
Aliran darah korban banyak yang keluar dari luka di kepala hingga akhirnya tewas. Korban meninggal lemas karena kehabisan darah.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta mengungkap hasil autopsi perempuan korban pembunuhan di Hotel Bukit Jaas Permai, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim).
Disebutkan, korban YN (34) meninggal dunia karena adanya pendarahan hebat di bagian kepala dan kehabisan darah.
"Di kepala, terutama bagian rambut itu ada banyak luka terbuka, karena oleh pelaku dipukul berkali-kali dengan dengan palu," kata Kapolres AKBP Indra, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Akibat Cemburu, Perempuan di Trenggalek Dianiaya Pacar Hingga Tewas, Anak Korban Juga Terluka
Aliran darah korban banyak yang keluar dari luka di kepala hingga akhirnya tewas.
"Jadi korban meninggal lemas karena kehabisan darah, bukan karena dibekap atau dicekik oleh pelaku," ujarnya.
Sedangkan Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menuturkan bahwa dari hasil autopsi diketahui terdapat luka robek pada kepala sebanyak 21 robekan.
"Lalu robek pada dahi 6 robekan, robek 1 kali di pangkal hidung, lalu 2 robekan di pipi kanan dan luka memar di punggung, pipi, dagu, rahang korban," jelas Eko.
Senada dengan AKBP Indra, penyebab kematian adalah terjadi kekerasan tumpul pada kepala sehingga pendarahan.
Sedangkan anak korban, AMN (10) mengalami luka terbuka pada kepala sebanyak 8 titik, lalu memar dada 4 titik.
Baca juga: Breaking News - Pria Trenggalek Bunuh Pacar, Gara-gara Korban Komunikasi dengan Mantan Suami
Dijelaskan AKP Eko, pelaku menganiaya kedua korban menggunakan palu yang dibawanya dari rumah.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, subsider Pasal 338 KUHPidana sengan ancaman pidana penjara 15 tahun, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," jelasnya.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan 76 C JO Pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.