Berita Viral
3 Pengakuan Jokowi Usai Diperiksa: Tak Perintah Dian Sandi, Status Kasmudjo hingga Ijazah Disita
Ini lah tiga pengakuan Jokowi usai 3 jam diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Mapolres Solo. Ada soal Dian Sandi hingga penyitaan ijazah.
SURYA.co.id - Ini lah tiga pengakuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) usai diperiksa sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik tudingan ijazah palsu di Mapolres Solo, pada Rabu (23/7/2025).
Jokowi diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya setelah laporannya naik ke penyidikan.
Dalam pemeriksaan ini, Jokowi didampingi kuasa hukumnya diantaranya, Yakup Hasibuan, Firmanto Laksana dan Rivai Kusumanegara.
Dalam pemeriksaan itu, Jokowi juga membawa ijazah asli dari seluruh jenjang pendidikan, mulai SD, SMP, SMA hingga S1.
Dalam pemeriksaan tersebut Jokowi dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.
Baca juga: Imbas Pemeriksaan Jokowi di Solo: Akan Ada Tersangka Fitnah Ijazah Palsu, Pakar Ingatkan Penyidik
Ditemui usai pemeriksaan, Jokowi mengatakan bahwa dirinya diperiksa dan dicecar 45 pertanyaan oleh penyidik.
Jokowi menjelaskan bahwa 35 pertanyaan merupakan pertanyaan ulangan yang pernah ia dapatkan pada pemanggilan pertama di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Ya tadi pemeriksaan oleh penyidik, ada 45 pertanyaan yang 35 sudah pertanyaan yang lalu tapi direview kembali dan yang baru 10 pertanyaan," terang Jokowi.
Jokowi juga menegaskan dirinya menjawab kesemua pertanyaan yang disodorkan oleh penyidik tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Semuanya saya jawab sesuai dengan yang saya tahu, sesuai dengan yang terjadi apa adanya," lanjut dia.
Berikut pengakuan Jokowi:
- Tak minta Dian Sandi Posting Ijazahnya
Saat disinggung terkait apa saja pertanyaan yang disodorkan oleh penyidik, Jokowi menyebut ada beberapa pertanyaan termasuk keterkaitan dirinya dengan salah satu kader PSI Dian Sandi yang mengunggah potret ijazah S1 miliknya di media sosial.
"Yang baru tadi mengenai Dian Sandi apakah kenal, kapan pernah bertemu, apakah saya yang meminta untuk memposting ijazah saya," ujar Jokowi.
Kepada penyidik Jokowi menjelaskan bahwa dia bertemu di rumah saat Dian Sandi bersilaturahmi dan meminta maaf karena telah memposting ijazah S1 di media sosial.
"Dan yang kedua, saya juga tidak memerintahkan untuk memposting ijazah itu di media sosial. Saya jawab apa adanya," tambah Jokowi.
Seperti diketahui, polemik ijazah Jokowi semakin ramai setelah Dian Sandi mengunggah foto ijazah Jokowi di media sosial.
Roy Suryo dan Rismon Sianipar lalu menganalisis foto ijazah itu dan menuding ada kejanggalan-kejanggalan.
Roy dan Rismon bahkan menyebut ijazah Jokowi palsu berdasarkan hasil analisis ELA.
Namun belakangan analisis Roy dan Rismon itu disangkal oleh pakar digital forensik Josua Sinambela.
Josua menyebut analisis ELA hanya bisa digunakan untuk dokumen elektronik.
Sementara ijazah adalah dokumen analog, sehingga tidak bisa dianalisis menggunakan ELA.
2. Tetap akui Kasmudjo dosen pembimbing
Dalam pemeriksaan tersebut, Jokowi juga mendapat pertanyaan terkait jabatan Kasmudjo maupun siapa nama dosen pembimbing skripsi dirinya ketika duduk di bangku kuliah.
"Yang kedua mengenai pak Insinyur Kasmudjo saya sampaikan bahwa beliau adalah dosen pembimbing saya dan memang dosen pembimbing saya. Tapi untuk dosen pembimbing skripsi memang bukan pak Kasmudjo tapi Prof Dr Ir Ahmad Sumitro. Ini untuk lebih memperjelas saja," kata dia.
Menurut Jokowi pernyataannya ini untuk lebih memperjelas fakta.
"Proses hukum kita hormati dan terus akan kita ikuti," tegasnya.
Penegasan Jokowi ini mematahkan tudingan Rismon Sianipar bahwa dia telah berbohong terkait Kasmudjo.
Sebelumnya Rismon melaporkan Jokowi ke Polda DIY atas dugaan penyebaran informasi bohong terkait dosen pembimbing skripsi, pada Selasa (15/7/2025).
Laporan ini berangkat dari video acara reuni Fakultas Kehutanan UGM tahun 2017.
Dalam video tersebut, Jokowi terlihat berbincang dengan Kasmudjo—yang disebut sebagai dosen pembimbing skripsinya.
“Dalam dialog tersebut ada narasi Pak Jokowi bolak-balik dan Pak Kasmudjo galak. Ada ucapan juga: ‘Terima kasih Pak Kasmudjo atas bimbingan Bapak, akhirnya saya bisa menyelesaikan skripsi saya’,” kata Rismon.
Namun, menurutnya, delapan tahun kemudian pernyataan itu berbalik. Baik Jokowi maupun Kasmudjo membantah bahwa Kasmudjo adalah dosen pembimbing skripsi.
Bantahan ini disampaikan usai isu mencuatnya ijazah palsu Jokowi di UGM.
“Pak Kasmudjo membantah, dan terakhir Pak Jokowi membantah tahun 2025 bahwa Pak Kasmudjo bukan dosen pembimbing skripsinya, tetapi dosen pembimbing akademik,” lanjutnya.
Rismon mengaku telah mewawancarai Kasmudjo secara langsung di rumahnya dan memperoleh pernyataan yang lebih tegas.
“Saya mendapatkan jawaban yang mencengangkan bahwa Pak Kasmudjo menyatakan di depan saya bahwa beliau bukan dosen pembimbing akademik maupun skripsi,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Rismon menduga adanya penyebaran informasi bohong oleh Joko Widodo.
“Nah dari situlah kami menduga ada penyebaran berita bohong yang kami duga dilakukan oleh atas nama Joko Widodo,” ungkapnya.
3. Ijazah Disita
Jokowi juga memastikan ijazah S1 dan SMA telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Sudah dilakukan penyitaan ijazah asli S1 dan SMA oleh penyidik," ungkapnya.
Jokowi mengaku menghormati seluruh proses hukum yang ada.
"Sampai ke pengadilan, kita lihat ya," tukasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana mengungkapkan sejak awal membawa dokumen-dokumen ijazah untuk diserahkan kepada penyidik agar diteliti dan diverifikasi sesuai kebutuhan proses hukum.
Ia juga menjelaskan bahwa kliennya tak masalah apabila penyidik akan menyita dokumen-dokumen yang dibawa Jokowi apabila diperlukan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Dokumen itu diserahkan untuk digunakan dalam proses penegakan hukum. Apakah akan digunakan sebagai barang bukti atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Jika diperlukan untuk proses persidangan nantinya, mekanisme penyitaan juga akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Firmanto.
Sebagai informasi, ini merupakan panggilan kedua yang dipenuhi Jokowi dari penyidik Polda Metro Jaya yang sebelumnya pemeriksaannya dilaksanakan di Jakarta.
Sedianya Jokowi bakal diperiksa pada Kamis (17/7/2025) lalu.
Namun Jokowi menangguhkan pemanggilan tersebut lantaran dalam kondisi belum fit.
Akhirnya Jokowi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu hari ini.
Jokowi resmi melaporkan sejumlah individu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.
Laporan tersebut diajukan pada 30 April 2025, dan hingga kini terus berproses di kepolisian.
Dalam laporan yang diajukan ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya itu, Jokowi melaporkan total 12 orang yang diduga menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baiknya melalui media sosial maupun kanal digital lainnya.
Pelaporan ini disertai dengan barang bukti berupa ijazah asli, lembar pengesahan skripsi, serta flashdisk berisi 24 video yang diunduh dari berbagai platform media sosial dan YouTube.
Dalam video-video tersebut, para terlapor diduga menyampaikan tudingan bahwa ijazah milik Jokowi tidak sah atau palsu.
Jokowi menegaskan bahwa dirinya baru mengambil langkah hukum setelah isu ini terus bergulir dan merugikan reputasinya sebagai kepala negara.
Kuasa hukum Presiden Jokowi mengungkap bahwa terdapat 12 nama yang masuk dalam laporan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan pejabat hingga akademisi dan aktivis publik.
Berikut daftar nama-nama yang dilaporkan:
1. Roy Suryo – Mantan Menpora dan pakar telematika
2. Rismon Sianipar – Ahli digital forensik
3. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) – Epidemiolog dan aktivis
4. Rizal Fadillah – Pemerhati politik
5. Eggi Sudjana – Aktivis hukum
6. Damai Hari Lubis
7. Ruslam Effendi
8. Kurnia Tri Royani
9. Michael Benyamin Sinaga
10. Nurdian Noviansyah Susilo
11. Ali Ridho (Aldo)
12. Abraham Samad – Mantan Ketua KPK
Dari nama-nama tersebut, beberapa seperti Roy Suryo dan dr. Tifa secara terbuka pernah menyatakan keraguan terhadap keaslian ijazah Jokowi melalui kanal media sosial dan diskusi publik.
Pada 11 Juli 2025, pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa laporan Jokowi telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Penyidik juga telah meminta klarifikasi dari pihak SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan.
Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menyatakan bahwa ijazah milik Presiden Jokowi dinyatakan asli, dan tidak ditemukan unsur pidana dalam hal keasliannya.
Meski demikian, proses hukum terhadap dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tetap dilanjutkan karena menyangkut konten digital yang dianggap menyesatkan dan berpotensi membentuk opini publik secara negatif.
Dalam laporan tersebut, Presiden Jokowi dan tim kuasa hukum menjerat para terlapor dengan pasal Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE, yang mengatur mengenai penyebaran berita bohong dan manipulasi dokumen elektronik.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS - Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya di Solo, Jokowi Bawa Ijazah Asli SD hingga S1
ijazah Jokowi
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Jokowi Diperiksa
Polda Metro Jaya
Rismon Sianipar
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Nusron Wahid Minta Maaf Dua Kali Gara-gara Pernyataan “Tanah Milik Negara” Viral |
![]() |
---|
Siapa Perwira TNI, Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky? Ternyata Komandan Pleton, Ini Perannya |
![]() |
---|
Peri Andika dan Jefri Dikeroyok Usai Mencuri Ubi, Ditodong Pistol, Dikeroyok dan Dibakar Hidup-hidup |
![]() |
---|
Rekam Jejak Fuganto Widjaja Pemilik Pristine, Produk yang Bersaing di Pasar Air Minum Kemasan |
![]() |
---|
Tak Masalah Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Khozinudin: Eks Ketua KPK Saja Masih Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.