Berita Viral 

Kabar Baru Pak Zuhdi Guru Demak yang Didenda Wali Murid Rp25 Juta, Tetap Dapat Insentif dari Pemprov

Kabar terbaru, Pak Zuhdi masih akan menerima insentif sebagai pengajar keagamaan, yang selama ini rutin diberikan oleh Pemprov Jateng.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kompas.com/NUR ZAIDI
TETAP DAPAT INTENSIF - Ahmad Zuhdi, guru di Demak yang didenda wali murid Rp25 juta akan tetap dapat intensif dari Pemprov Jawa Tengah. 

Selanjutnya pada Kamis (10/7/2025), lima orang, termasuk anggota keluarga siswa dan aparat kepolisian, datang ke Madin dan menyerahkan surat panggilan resmi dari Polres Demak untuk Zuhdi. 

Sabtu (12/7/2025), mediasi kedua digelar di rumah kepala Hidayat.  

Hadir dalam pertemuan tersebut para guru Madin, pengurus FKDT tingkat kecamatan dan kabupaten, ketua yayasan, keluarga Zuhdi, serta keluarga siswa korban. 

“Kesimpulan hasil mediasi sesuai pada lampiran di surat perjanjian damai tersebut, akan tetapi dalam surat perjanjian damai tidak tertulis nominal yang disepakati,” ujar Hidayat. 

Minta Denda Rp 25 Juta 

Mulanya, SM minta uang damai Rp 25 juta kepada Zuhdi.  

Namun, setelah melakukan negosiasi, disepakati denda berkurang menjadi Rp 12,5 juta.  

Ahmad Zuhdi mengaku sempat pusing memikirkan dari mana mendapat uang Rp25 juta. 

Padahal, gajinya sebagai guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, hanya Rp450 ribu.  

“Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi,” ujar Zuhdi saat konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025) sore. 

Zuhdi bahkan berencana menjual motornya. 

Beruntung, ia tak perlu menjual motor karena mendapat bantuan dari teman-temannya.  

"Saya teman banyak ada satu juta, itu utang," ujar Zuhdi.

Sementara sejak kasus ini kembali mencuat, SM mengaku ketakutan.  

“Namanya orang perempuan, takut, apalagi diviralkan. Tapi niat kami ke sini ikhlas, minta maaf pada Pak Zuhdi,” ucapnya Sutopo, paman siswa D, saat berkunjung ke rumah Zuhdi, Sabtu (19/7/2025). 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved