Berita Viral

Sosok Eks Wakil Ketua KPK yang Lemas usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun di Kasus Korupsi Gula Impor

Inilah sosok mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lemas mendengar Tom Lembong divonis penjara 4,5 tahun.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Xena Olivia/Tribunnews.
LEMAS - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang lemas dengar Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) 

Saut merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 mendampingi Agus Rahardjo.

Baca juga: Alasan Pak Guru Zuhdi Tolak Denda yang Dikembalikan Wali Murid, Totalnya Bukan Rp 25 Juta

Berbeda dengan Agus yang berangkat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Saut memiliki latar belakang intelijen.

Mengutip Tribunnews.com, Saut merupakan mahasiswa jurusan Fisika di Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat.

Ia lalu meneruskan studinya dengan memilih magister manajemen di Universitas Krisnadwipayana dan program doktoralnya di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Saut pernah menjabat Sekretaris III Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura pada 1997-2001.

Saut bergabung dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan pernah menjabat Direktur Monitoring dan Surveillance.

Ia juga tercatat pernah menjabat staf ahli Kepala BIN. Saut juga menjadi dosen di Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).

Tangani Kasus Besar

Baca juga: Pengakuan Wali Murid yang Denda Guru Zuhdi Rp 25 Juta Gara-gara Pukul Anaknya, Ketakutan Kasus Viral

Pada masa kepemimpinannya di KPK, Saut ikut menangani kasus besar. Di antaranya adalah korupsi pengadaan e-KTP.

Kasus itu menyeret Ketua DPR RI sekaligus Ketua Partai Golkar, Setya Novanto, ke dalam bui.

Tindakan KPK mengusut kasus rasuah itu membuat Presiden RI Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berang. Agus dipanggil Jokowi dan diminta menghentikan kasus e-KTP.

Namun, permintaan itu tidak bisa dipenuhi karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sudah terbit.

Saut menjadi sosok yang mendengar langsung cerita itu dari Agus.

“Aku jujur aku ingat benar Pak Agus bilang, 'Pak Saut, kemarin (3 minggu setelah Setnov tersangka), saya dimarahi (presiden), 'hentikan' kalimatnya begitu,” kata Saut saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).

Mundur dari KPK

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved