Berita Viral
Rekam Jejak Hakim Dennie Arsan yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Gula Impor
Inilah sosok dan rekam jejak Hakim Dennie Arsan Fatrika yang vonis Tom Lembong 4,5 tahun penjara di kasus korupsi gula impor.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah sosok dan rekam jejak Hakim Dennie Arsan Fatrika yang vonis Tom Lembong 4,5 tahun penjara di kasus korupsi gula impor.
Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara akibat kebijakan importasi gula yang dia lakukan saat menjabat.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat membacakan vonis bui tersebut pada Jumat (18/7/2025) kemarin.
Kata Majelis Hakim, Tom Lembong bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Nasib Tom Lembong Tersangka Korupsi Gula Impor, Malah Lega Dengar Pengakuan Saksi, Memperingan?
Alasan utama majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut adalah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara.
Hakim Purwanto menyebutkan, fakta persidangan mengungkap kebijakan impor GKM oleh Tom Lembong melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Perdagangan.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait importasi gula tahun 2016 hingga semester pertama 2017.
“Penerbitan persetujuan impor dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi gula kristal putih (GKP) 2016 sampai semester 1 2017 sebanyak 1.698.325 ton tidak melalui rakor,” kata Hakim Purwanto di ruang sidang.
Hakim juga menilai, kebijakan impor GKM itu juga tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 yang mengatur impor gula.
Majelis hakim lalu menyimpulkan, perbuatan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor GKM itu dilakukan secara melawan hukum.
“Menimbang bahwa berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur secara melawan hukum telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa,” ucap dia.

Rekam Jejak Hakim Dennie Arsan
Dilansir situs web Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diakses Kompas.com pada Sabtu (19/7/2025), Dennie Arsan Fatrika bergelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).
Berikut adalah keterangan yang tercantum di situs web PN Pusat:
berita viral
Tom Lembong
Hakim Dennie Arsan
Korupsi Gula Impor
Vonis Tom Lembong
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Pernyataan MA : Status ASN Hakim PN Surabaya yang Kena OTT KPK, Itong Isnaeni Hidayat Sudah Dicabut |
![]() |
---|
Pratama Arhan dan Azizah Salsha Ternyata Sudah Pisah Rumah September 2024, Tak Dapat Kasih Sayang |
![]() |
---|
Rekam Jejak Willy Aditya yang Tegur dan Ancam Usir Ahmad Dhani Gegara Interupsi Terus Ariel-Judika |
![]() |
---|
'Ya Allah Mau Jadi Apa Bangsa Ini' kata Raisa, Sederet Artis Berduka, Ojol Tewas Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Buntut Kasus 5 Pelaku Judi Online Rugikan Bandar Ditangkap, Polisi Ringkus Adminnya, Ada yang Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.