Dugaan Penipuan Tanah Kavling Sidoarjo
Jawaban Dirut PT MTB Soal Kasus Tanah Kavling Alas Tipis di Sidoarjo, Malah Salahkan Legal Notaris
Pihak Pemkab Sidoarjo, Jatim, menyebut tak pernah terima pengajuan Izin Riil Tapak Tanah Kavling Alas Tipis
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, Mochamad Bachruni Aryawan, angkat bicara terkait ramainya kasus dugaan penipuan tanah kavling Alas Tipis.
Saat dikonfirmasi, ia menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo tidak pernah lagi mengeluarkan ijin usaha jual beli tanah kavling.
“Kalau untuk kavlingan kam gak pernah ada keluarkan izin, terutama setelah tahun 2020 ke atas,” tegas Bachruni pada Selasa (15/7/2025).
Hal itu diperkuat oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, Herry Purnomo.
Pihaknya sudah melakukan cek terkait proyek tanah kavling Mutiara Alas Tipis milik PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Property.
“Kami sudah cek, untuk proyek Alas Tipis ini di database kami tidak ada pengajuan untuk riil tapak pengkavling atas nama PT Makmur Tentram Berprestasi Property,” tegas Herry.
“Padahal kalau sesuai dengan aturan Perbup Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2021, untuk luasan site plan di bawah 4.000 meter persegi, maka harus mengajukan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), ini di kami tidak ada,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa sejatinya penjualan tanah kavling di Indonesia sudah tidak diperbolehkan oleh negara. Hal itu sebagaimana dimaktub dalam Undang-Undang Perumahan No 1 Tahun 2011.
Aturan itu mengatur tentang larangan bagi pengembang untuk menjual tanah kavling atau tanah matang tanpa rumah secara terpisah. Developer hanya diperbolehkan menjual kavling jika sudah membangun perumahan minimal 25 persen dari rencana pembangunan.
“Larangan ini juga diperkuat dengan Perbup Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2021, bahwa setiap orang atau badan usaha yang telah mengkavling tanah lebih dari lima bidang dengan luasan lahan kurang atau sama dengan 4000 meter persegi, maka harus mengajukan rill tapak,” tegas Herry.
Pengajuan riil tapak ini pun harus memenuhi ketentuan yang diberlakukan. Di antaranya site plan yang diajukan harus sesuai dengan RTRW dan RDTR Kabupaten Sidoarjo, memenuhi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 70 persen, menyediakan sarana dan prasarana minimal jalan dan saluran, memenuhi garis sempadan dan menyediakan lahan pemakaman.
“Dan lahan kavlingnya harus sudah dikuasai oleh pengkavling sesuai dengan bukti kepemilikan atau penguasaaan lahan,” tegas Herry lagi.
Berdasarkan kroscek dengan pihak desa terkait, lanjut Herry, kasus tanah kavling Alas Tipis, pihak pengkavling belum memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lahan.
“Berdasarkan yang kami dapatkan informasi dari Desa Pabean, tanah yang dijual ke pembeli ini belum terbeli oleh pengkavling. Totalnya ada tiga ancer, hanya satu ancer yang sudah terbeli, sedangkan dua yang lain masih atas nama pihak lain. Padahal kalau mau dijual dan dipecah sertifkat atas nama pembeli kavling, maka tiga ancer ini harus dibalik nama dulu atas nama pengkavling, baru bisa dipecah,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, ia mengimbau, masyarakat harusnya paham dan teliti saat akan membeli aset properti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.