Berita Viral

Alasan Pak Guru Zuhdi Tolak Denda yang Dikembalikan Wali Murid, Totalnya Bukan Rp 25 Juta

Terungkap alasan Ahmad Zuhdi tolak denda yang dikembalikan wali murid. TTernyata, jumlahnya bukan Rp 25 juta tetapi Rp 12,5 juta

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah

SURYA.CO.ID - SM (37), wali murid yang meminta uang damai sebesar Rp 12,5 juta kepada guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, Ahmad Zuhdi, memilih mengembalikan uang tersebut.

SM bersama putranya, D, dan Sutopo, yang mengaku sebagai paman dari D, mendatangi kediaman Zuhdi di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025).

Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta maaf kepada Zuhdi atas kejadian yang sebenarnya terjadi tiga bulan lalu. 

Selain itu, Sutopo juga berniat mengembalikan uang damai yang sudah dibayar Zuhri.

"Bu SM meminta maaf kepada Bapak Zuhdi, kalau ada langkah salah, perkataan salah, ya ke depannya biar untuk istilahnya kebaikan, pembelajaran ke depannya," kata Sutopo.

Selain meminta maaf, ia juga menyampaikan niat untuk mengembalikan uang yang pernah diterima dari keluarga Zuhdi.

"Kita dari wakil keluarga saya minta maaf, ini sekadar kemarin telah terima uang Rp 12,5 juta, ini uangnya dikembalikan ke Pak Zuhdi lagi," ungkapnya.

Sementara SM hanya terdiam.

Terkait pengembalian uang damai itu, Zuhdi menolaknya.

"Saya ikhlas, apa yang keluar sudah," ujarnya.

Baca juga: Pengakuan Wali Murid yang Denda Guru Zuhdi Rp 25 Juta Gara-gara Pukul Anaknya, Ketakutan Kasus Viral

Setelah percakapan singkat, Zuhdi meminta Kepala Desa Cangkring B, Zamharir, untuk menjadi juru bicara keluarganya.

Zamharir menegaskan, Zuhdi telah memaafkan peristiwa tersebut tanpa meminta maaf terlebih dahulu.

"Pada dasarnya, uang Rp 12,5 juta yang sudah telanjur diberikan diikhlaskan, ikhlas lahir batin, jadi tidak untuk dikembalikan."

"Tanpa meminta maaf, Pak Zuhdi sudah memberikan maaf," tegasnya.

Ia juga mengingatkan SM untuk tidak memperkeruh suasana dengan menuding Zuhdi secara tidak baik.

SM Ketakutan

Baca juga: Duduk Perkara Syukuran Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Berujung 3 Orang Tewas, Dipicu Hasil Rapat Bocor

Pada kesempatan itu, SM juga mengaku ketakutan ketika kasus tersebut kembali mencuat dan viral di media sosial. 

“Namanya orang perempuan, takut, apalagi diviralkan. Tapi niat kami ke sini ikhlas, minta maaf pada Pak Zuhdi,” ucapnya Sutopo.

Bantah Terima Denda Rp 25 Juta

Sutopo juga menegaskan, kabar yang beredar mengenai jumlah denda yang dibayarkan Zuhdi. 

“Yang diterima itu Rp12,5 juta. Dulu sempat disebut Rp25 juta, tapi yang sebenarnya diterima Rp 12,5 juta."

Bantah Unggahan Facebook

Selain itu, dia juga menyinggung akun Facebook Siti Mualimah yang viral akibat beberapa postingan bersifat menyerang Ahmad Zuhdi dan Gus Miftah.

Pada postingan itu terdapat foto Gus Miftah dan Ahmad Zuhdi bertuliskan, "saya tetap percaya Allah sama Kanjeng nabi, gak percaya kiyahi kaya kalian kiyahi gadungan,"

Selain itu juga banyak postingan di akun itu yang bersifat mengundang kemarahan publik. Menanggapi itu Sutopo mengatakan akun tersebut bukan milik ibu dari anak berinisial D.

"Dari pihak keluarga enggak ada yang mengunggah. Saya juga tidak tahu siapa yang memviralkan."

"Ini akan kami selidiki karena kami tidak ada niat untuk memperkeruh masalah,” kata Sutopo.

Zuhdi Dapat Rezeki Nomplok

Di sisi lain, Zuhdi juga mendapat rezeki nomplok dari sejumlah pihak. 

Pertama, Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, memberikan sejumlah uang untuk mengganti uang denda yang dibayarkan Zuhdi kepada wali murid dari siswa inisial D. 

Zayinul Fata menegaskan, kasus Zuhdi seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang di masa depan.

"Ini menjadi pembelajaran bersama, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap guru kita, kiai kita."

"Persoalan yang terjadi di Madrasah dan Ma'had terkadang adalah masalah yang sewajarnya antara guru dan murid, tetapi ini dibesar-besarkan hingga ada ancaman denda," ujar Zayinul, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com. 

Ia lantas mengajak masyarakat untuk kembali mencintai ulama, menekankan bahwa Zuhdi telah mengabdi selama 30 tahun untuk mengajar dengan ikhlas meskipun tanpa imbalan yang setimpal.

"Mari kita kembali kepada asas kecintaan kita kepada ulama-ulama, para kiai kita. Siapa lagi yang mendidik anak-anak kita kalau bukan beliau-beliau ini," tutup Zayinul.

Selain Zayinul Fata, pendakwah kondang, Gus Miftah, memberikan hadiah umroh dan satu unit sepeda motor baru untuk Pak Zuhdi.

Awalnya, Miftah menawarkan Zuhdi untuk renovasi rumah atau umrah, namun Zuhdi memilih umrah bersama istrinya.

Dia juga memberikan uang tunai Rp 25 juta sebagai pengganti denda yang ditujukan kepada Zuhdi, meskipun setelah negosiasi hasil denda menjadi Rp 12,5 juta.

Gus Miftah mengatakan, guru ngaji merupakan profesi yang sangat mulia dan diri ulama besar meskipun hanya mendapat upah sekadarnya.

"Nanti Pak Kyai Zuhdi, uang yang kemarin dikeluarkan untuk nebus, untuk bayar uang melaporkan semuanya saya ganti," kata Miftah saat berkunjung ke kediaman Zuhdi di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Sabtu (19/7/2025).

Miftah menilai Zuhdi mengabdi dengan keikhlasan. Untuk mengajar, Zuhdi menempuh jarak 8 kilometer dengan gaji Rp 450.000 per empat bulan.

"Tadi pak lurah bilang, Rp 450.000 itu empat bulan, berarti satu bulan itu hanya Rp 110.000. Harus digugat dengan cara seperti itu.

Saya silaturahmi tidak ada kepentingan apa pun, karena saya merasa bapak saya guru Diniyah," ungkap Miftah sembari terisak.

Miftah juga memberikan satu unit sepeda motor untuk menggantikan kendaraan butut yang digunakan Zuhdi untuk mengajar.

"Saya dengar tadi dari Pak Kyai Zuhdi, harus berangkat 8 kilometer. Maka izinkan tadi saya di jalan perjalanan ke sini beli motor untuk Pak Zuhdi," ujarnya

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved