Berita Viral

Rekam Jejak Gus Miftah yang Beri Hadiah Umroh dan Motor Pak Zuhdi, Guru Demak Didenda Rp 25 Juta

Inilah sosok dan rekam jejak Gus Miftah, ulama kondang yang beri hadiah tak terduga untuk Ahmad Zuhdi (63). Guru di Demak Didenda Rp 25 Juta.

SURYA.co.id - Inilah sosok dan rekam jejak Gus Miftah, ulama kondang yang beri hadiah tak terduga untuk Ahmad Zuhdi (63).

Pak Zuhdi merupakan guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, yang didenda Rp25 juta. 

Gus Miftah memberikan hadiah berupa motor dan umroh.

Awalnya, Miftah menawarkan Zuhdi untuk renovasi rumah atau umrah, namun Zuhdi memilih umrah bersama istrinya.

Dia juga memberikan uang tunai Rp 25 juta sebagai pengganti denda yang ditujukan kepada Zuhdi, meskipun setelah negosiasi hasil denda menjadi Rp 12,5 juta.

Baca juga: Rezeki Nomplok Pak Zuhdi Guru Demak Usai Didenda Rp 25 Juta, Dapat Hadiah Tak Terduga dari Sosok Ini

Gus Miftah mengatakan, guru ngaji merupakan profesi yang sangat mulia dan diri ulama besar meskipun hanya mendapat upah sekadarnya.

"Nanti Pak Kyai Zuhdi, uang yang kemarin dikeluarkan untuk nebus, untuk bayar uang melaporkan semuanya saya ganti," kata Miftah saat berkunjung ke kediaman Zuhdi di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Sabtu (19/7/2025).

Miftah menilai Zuhdi mengabdi dengan keikhlasan. Untuk mengajar, Zuhdi menempuh jarak 8 kilometer dengan gaji Rp 450.000 per empat bulan.

"Tadi pak lurah bilang, Rp 450.000 itu empat bulan, berarti satu bulan itu hanya Rp 110.000. Harus digugat dengan cara seperti itu.

Saya silaturahmi tidak ada kepentingan apa pun, karena saya merasa bapak saya guru Diniyah," ungkap Miftah sembari terisak.

Miftah juga memberikan satu unit sepeda motor untuk menggantikan kendaraan butut yang digunakan Zuhdi untuk mengajar.

"Saya dengar tadi dari Pak Kyai Zuhdi, harus berangkat 8 kilometer. Maka izinkan tadi saya di jalan perjalanan ke sini beli motor untuk Pak Zuhdi," ujarnya.

Diketahui, Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mualimin, dituntut membayar Rp 25 juta usai menampar seorang siswa.

Hukum fisik terhadap murid tersebut dilakukan spontan saat ia mengajar. Zuhdi tiba-tiba dilempar sandal hingga mengenai kepalanya.

Baca juga: Kekayaan Zayinul Fata Ketua DPRD Demak yang Ganti Uang Pak Zuhdi, Guru Didenda Wali Murid Rp 25 Juta

Kejadian tersebut viral di media sosial hingga mengundang perhatian publik.

Rekam Jejak Gus Miftah

Gus Miftah adalah pria kelahiran Lampung, 5 Agustus 1981. 

Ia dibesarkan di Adiluhur, Jabung, Lampung Timur, Lampung. 

Memasuki masa sekolah, Gus Miftah mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren Pembangunan Bustanul Ulum Jayasakti, Lampung Tengah.  

Kemudian ia berpindah ke Pondok Pesantren Nurul Huda Sragen, Jawa Tengah. 

Gus Miftah sempat menempuh pendidikan di Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta. 

Selama di Yogyakarta, Gus Miftah banyak mengikuti pengajian di pesantren-pesantren. 

Namun, menurut isu yang beredar, Gus Miftah tidak lulus dari kampus tersebut. 

REZEKI NOMPLOK - Gus Miftah saat mendatangi Pak Zuhdi, guru di Demak yang viral didenda Rp 25 juta oleh wali murid.
REZEKI NOMPLOK - Gus Miftah saat mendatangi Pak Zuhdi, guru di Demak yang viral didenda Rp 25 juta oleh wali murid. (Kompas.com)

Meski demikian, Gus Miftah meraih gelar Sarjana di Sarjana Pendidikan program studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Agama Islam Universitas Islam Sultan Agung (Uninsula) Semarang pada tahun 2023 lalu. 

Selama menjadi mahasiswa, Gus Miftah aktif di Pegerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang bertautan dengan ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU). 

Di Uninsula Gus Miftah berhasil lulus dengan predikat summa cumlaude. 

KH Miftah Maulana Habiburrahman berhasil meraih gelar SPd dari Prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. 

Hal itu ia peroleh setelah berhasil menjalani sidang skripsi yang digelar secara terbuka dan dihadiri ribuan massa di auditorium kampus Unissula  (6/2/2023). 

Dalam sidang skripsi tersebut Gus Miftah begitu ia biasa di sapa mendapat nilai 95. 

Lulus dengan IPK 3,56 dengan predikat summa cumlaude. 

Seorang warganet mengungkap bahwa Gus Miftah dulunya merupakan seorang marbot masjid. 

Kehidupannya selama menjadi marbot sering kali mendapatkan bantuan dari warga setempat. 

Warga yang bersimpati padanya kala itu memberi bantuan agar Gus Miftah bisa hidup layak sebagai marbot. 

Hal itu diungkapkan oleh warganet dengan nama akun @perkarasipil 

"Kalo denger cerita ibu saya, Miftah ini cuma marbot di Masjid Jl Taman Siswa. Hidupnya kasihan, tapi sekarang lihat video ngecengin bakul es teh, wajahmu gak ngaca 20 tahun lalu jadi apa," ujar akun tersebut. 

"Dulu sering banget disuruh-suruh sama alm bu yam, tetangga saya sewaktu di Jogja. Ini cerita real,"  jelasnya. 

Dua akun di platform X, yaitu @narkosun dan @vickyelkhaer, membagikan tangkapan layar yang memuat informasi tentang latar belakang Gus Miftah

Salah satu akun, @Adit_yapramudya, menyebut bahwa nama asli Gus Miftah sebenarnya adalah Ta'im. 

"Miftah asli namanya Ta'im, bukan Gus, ayahnya orang Lampung kerja serabutan. Ta'im dulu marbot di Masjid Mergangsan Jogja saat kuliah dan nggak lulus. Dulu nggak ada perempuan mau,” cuit akun tersebut. 

Ketua PBNU Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi menepis informasi yang banyak berseliweran di media sosial itu.  

Ia menegaskan, Miftah merupakan keturunan Syaikh Hasan Besari atau Kiai Ageng Hasan Besari, ulama dari Ponorogo. 

Gus Fahrur menyebut, Miftah layak menyandang gelar gus 

"Dia keturunan ulama besar, Syaikh Hasan Besari Ponorogo," kata Gus Fahrur 

Tak hanya itu, Miftah juga mempunyai pondok pesantren bernama Ora Aji yang berada di Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Sebagian atikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gus Miftah Beri Hadiah Umrah Guru Madin yang Dituntut Bayar Rp 25 Juta Usai Tampar Siswa".

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved