Proyek Kapal Majapahit Berakhir Tangis, Istri Tersangka Korupsi Kota Mojokerto Ajukan JC
Saya hanya ingin dukungan masyarakat Kota Mojokerto bahwa jangan ada lagi orang yang dizalimi, dan menjadi korban
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA MOJOKERTO - Pembangunan kapal Majapahit pada tahun 2023 yang seharusnya bisa menjadi ikon kebesaran kerajaan Nusantara itu di Kota Mojokerto, dipastikan terganjal.
Kapal Majapahit itu sebenarnya desain sebuah pujasera di kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto yang diharapkan jadi daya tarik wisata.
Sayang, lagi-lagi gerusan korupsi membuat proyek mulia itu hancur. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, salah satunya adalah N (65).
Penetapan N itu membuat sang istri, Erny Mardina (57) berontak. Ia tidak percaya suaminya jadi tersangka dalam proyek yang membawa kerugian negara Rp 1.911.583.776 itu.
Jumat, Erny didampingi kuasa hukumnya, Rif'an Hanum, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) kepada penyidik Kejaksaan. Mata Erny berlinang air mata usai menyerahkan berkas JC tersebut.
Dengan permohonan sebagai JC, ia berharap suaminya terlepas dari jeratan hukum terkait dugaan korupsi tersebut.
"Harapannya tentunya yang paling bagus adalah suaminya saya bebas. Karena suami saya bukan ASN, bukan pejabat negara yang sengaja menggelapkan uang negara. Suami saya asli seniman (fiber art)," kata Erny kepada wartawan di Kejari Kota Mojokerto.
Erny mengaku memiliki alat bukti terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan korupsi pujasera Kapal Majapahit. Alat bukti itu berupa rekaman percakapan via WhatsApp (WA) dalam pelaksanaan proyek pujasera Kapal Majapahit di TBM.
Tersangka N berperan sebagai pelaksana paket pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit.
"(Suami) menjadi sebagai pelaksana lempengan dari fiber, selebihnya tidak ada. Saya harus berjuang untuk membebaskan suami saya, karena di balik ini tidak mungkin tidak ada oknum. Nanti akan terbuka di pengadilan, karena saya punya alat bukti bahwa di situ ada beberapa pihak terlibat. Maaf, saya tidak bisa menyebutkan namanya," bebernya.
Warga Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto ini juga meminta maaf kepada masyarakat Kota Mojokerto terkait kasus dugaan korupsi yang menimpa suaminya.
"Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat. Saya hanya ingin dukungan masyarakat Kota Mojokerto bahwa jangan ada lagi orang yang dizalimi, dan masyarakat kecil yang menjadi korban," pungkas Erny.
Pengacara Rif'an Hanum menambahkan, pengajuan JC terhadap kliennya telah diserahkan kepada Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian Eryanza sebagai iktikad baik dari tersangka N yang ingin membantu proses penegakan hukum di Kota Mojokerto.
Pihaknya menduga ada keterlibatan orang-orang yang seharusnya menjadi tersangka, namun sampai hari ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Logika berpikir kami, kepala dinasnya PA, PPK dan lainnya. PA (Pengguna anggaran) saat itu Plt Perakim (Kota Mojokerto)," ungkap Rif'an.
Ia juga menyampaikan permohonan perlindungan kepada LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban), untuk keluarga klien yang berpotensi diancam lantaran membuka informasi penting terkait aktor-aktor utama yang belum tersentuh.
"Ada ketakutan yang akan disampaikan oleh Pak N atas keselamatannya, keluarga dan lain-lain. Sehingga kita teruskan surat ini ke LPSK," tandasnya.
Sebelumnya tersangka MK (Direktur CV SENTOSA BERKAH ABADI/pelaksana paket pekerjaan Cover Pembangunan Kapal Majapahit), diduga menang proyek melalui e-katalog PUPR Perakim Kota Mojokerto pengerjaan cover Kapal Majapahit senilai Rp 938 juta.
Kemudian, pekerjaan cover itu dilimpahkan kepada tersangka N senilai Rp 525 juta. Namun dipotong Rp 40 juta oleh MK alasan sebagai fee yang tidak diketahui alirannya, sehingga yang diterima N adalah Rp 485 juta.
"Penetapan pemenang proyek bulan Juli, dan Pak N mendapat pekerjaan borongan cover Kapal Majapahit di bulan September 2023. Diajukan Pak N sebesar Rp 585 juta, ditawar Rp 525 juta, dipotong lagi uang fee katanya, entah dikasihkan siapa yang Rp 40 juta. Ada bukti transfernya. Jadi Pak N statusnya mendapatkan borongan kerja dalam pengerjaan lambung kapal TMB," sambung Rif'an.
Untuk diketahui, penyidik Kejari Kota Mojokerto telah menetapkan 7 orang tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan pujasera Kapal Majapahit di TBM pada tahun anggaran 2023.
Ketujuh tersangka itu adalah tersangka YS, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PERAKIM); ZS (Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPERKIM Kota Mojokerto).
Kemudian MR (Direktur CV HASYA PUTERA MANDIRI/selaku Pelaksana pada paket pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto Tahun 2023.
HAS (pelaksana pada paket pekerjaan Kapal Majapahit); dan MK (Direktur CV SENTOSA BERKAH ABADI/pelaksana paket pekerjaan Cover Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto).
Kemudian, CI (pelaksana pada paket pekerjaan Cover Pembangunan Kapal Majapahit); dan N (pelaksana paket pekerjaan Cover pembangunan Kapal Majapahit).
Sedangkan, satu tersangka belum ditahan yakni MR (Direktur CV HASYA PUTERA MANDIRI/Pelaksana pada paket pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto Tahun 2023. *****
justice collaborator (JC)
korupsi Kapal Majapahit
korupsi di Kota Mojokerto
Taman Bahari Majapahit (TBM)
Kejari Kota Mojokerto
7 tersangka korupsi Kapal Majapahit
perajin jadi korban korupsi
Pujasera Kapal Majapahit
Korupsi Pembangunan Pujasera Kapal Majapahit
korupsi
Kota Mojokerto
Wanti-wanti KPK untuk Menkeu Purbaya Soal Guyur Rp 200 Triliun ke 6 Bank Nasional: Potensi Korupsi |
![]() |
---|
Periksa 23 Saksi Lagi, Kejari Magetan Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Korupsi Gamelan 40 Hari |
![]() |
---|
KPK Bongkar 400 Travel Haji Diduga Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024 |
![]() |
---|
Pensiunan Kepala DPUPR Blitar Tersangka, Dinilai Gagal Awasi Proyek Dam Kali Bentak Rp 5,1 Miliar |
![]() |
---|
Ditetapkan Akhir September 2025, 1.123 PPPK Paruh Waktu Kota Mojokerto Diminta Lengkapi Administrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.