Perampokan dan Pembunuhan di Pasuruan
Kesadisan Fawaid, Keponakan yang Bunuh Bibi di Pasuruan, Ternyata Pernah Aniaya Ibu Mertuanya
M Fawaid, keponakan yang membunuh dan merampok bibinya sendiri di Kabupaten Pasuruan, Jatim, ternyata pernah menganiaya ibu mertuanya.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
Karena, ucapan korban yang diceritakan oleh tersangka, justru sebenarnya bermuatan nasihat yang membangun agar tersangka segera memperbaiki kualitas hidupnya.
Karena, lanjut Fauzi, diketahui bahwa tersangka belum memiliki pekerjaan meskipun sudah berstatus sarjana. Selain itu, tersangka juga memiliki kebiasaan bermain judi online.
Baca juga: Muslihat Keponakan Bunuh Bibi di Gempol Pasuruan Berusaha Kelabui Polisi : Berlagak Polos
Bahkan, akibat kebiasaannya itu, tersangka belakangan ini dikejar-kejar beberapa orang yang menagih hutang. Termasuk juga hutang melakukan pinjaman online (pinjol).
Akibat perbuatannya, M Fawaid bakal dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.