Kasus Investasi Bodong
Investasi Bodong di Surabaya Jerat Ratusan Korban, CV Cuan Grup Tebar Iming-iming Keuntungan Palsu
Kasus investasi bodong di Kota Surabaya, Jatim. CV Cuan Grup menjaring sekitar 300 member dengan diiming-imingi keuntungan yang ternyata palsu.
|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
Istimewa
KASUS INVESTASI BODONG - Alexa Dwi, Mitaresa dan Rully Febriana secara bersama-sama diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa TImur, Jumat (18/7/2025). Ketiganya didakwa melakukan penipuan dengan modus investasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla menyampaikan, bahwa perbuatan para terdakwa tergolong sebagai penipuan.
Total kerugian dari para korban akibat investasi fiktif ini mencapai Rp 470 juta.
"Adapun peran dari masing-masing terdakwa adalah menggerakkan korban untuk menyerahkan uang dengan iming-iming berinvestasi. Namun, investasi yang dijanjikan tersebut ternyata fiktif," ujar Estik Dilla dalam amar dakwaannya.
Alexa dan kawan-kawannya tidak pasrah begitu saja menghadapi dakwaan. Rencananya mereka akan mengajukan nota keberatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sidang-kasus-investasi-bodong-di-PN-Surabaya-Jatim-1872025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.