Kakek Asal Sukolilo Surabaya Dilaporkan Cabuli Anak 7 Tahun, Polisi Kumpulkan Alat Bukti

Seorang kakek berusia 61 tahun berinisial SI menjadi terlapor atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan 7 tahun di Sukolilo Surabaya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
Istimewa/Freefik
KASUS PENCABULAN SURABAYA - Ilustrasi anak korban pencabulan. Seorang kakek berusia 61 tahun asal Sukolilo berinisial SI menjadi terlapor atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan tetangganya sendiri yang masih berusia 7 tahun. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Seorang kakek berusia 61 tahun berinisial SI menjadi terlapor atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan tetangganya sendiri yang masih berusia 7 tahun di Sukolilo Surabaya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keberanian korban menceritakan pengalaman pahitnya kepada orang tua.

Kronologinya, orang tua korban menitipkan anaknya kepada SI karena harus bekerja.

Korban yang sedang bermain bersama temannya, berinisial RE, kemudian dipanggil SI ke lantai dua rumahnya.

Dengan bujuk rayu dan iming-iming akan dibelikan mainan, SI berhasil membujuk korban untuk naik ke lantai dua.

Di sanalah, tindakan pencabulan yang keji dilakukan SI terhadap anak tak berdosa tersebut.
 
Setelah mengalami kejadian traumatis itu, korban menceritakan semuanya kepada orang tuanya.

Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban merasa sangat marah.

Orang tua korban membuat laporan terhadap SI ke kantor Polsek Sukolilo.

Dari Polsek Sukolilo, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya guna penyelidikan lebih lanjut.
 
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Edi Oktavianus Mamoto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa setelah menerima pelimpahan kasus, penyidik langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pihak kepolisian telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan.

"Setelah mendapatkan penyerahan, kami lakukan penyelidikan dan penyidik kami mendapati bukti yang kuat untuk menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan," ungkap Iptu Edi Oktavianus Mamoto, Kamis, 17 Juli 2025.

Saat ini, penyidik PPA Polrestabes Surabaya tengah mempersiapkan gelar perkara.

Berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan, termasuk keterangan saksi dan hasil visum.

Jika hasil gelar diyakini SI bersalah maka ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka," tegas Iptu Mamoto.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved