Kapal Tenggelam di Selat Bali

Pasca Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, Kini Dermaga LCM Tak Boleh Muat Penumpang

Kebijakan baru dikeluarkan pasca tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali. Aturan tersebut, meliputi pelaksanaan pelayaran.

|
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Aflahul Abidin
EVALUASI - Kapal hendak berlabuh di dermaga LCM Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Tmiur, Rabu (16/7/2025). Pihak terkait mengevakuasi kapal-kapal eks LCT yang berada di pelabuhan tersebut, seusai tragedi KMP Tunu Pratama Jaya. 

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Kebijakan baru dikeluarkan pasca tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali.

Aturan tersebut, meliputi pelaksanaan pelayaran.

Mulai Rabu (16/7/2025), dermaga LCM (Landing Craft Mechanized) tak lagi diizinkan untuk memuat penumpang. Dermaga tersebut, hanya dibolehkan memuat kendaraan-kendaraan logistik.

Dermaga LCM merupakan tempat KMP Tunu Pratama Jaya berangkat, sebelum tenggelam pada Rabu (2/7/2025). 

Dalam tragedi tersebut, 30 korban selamat dan 19 korban meninggal dunia. Sementara belasan atau puluhan korban lain masih hilang.

Kedua, kapasitas muatan kapal yang beroperasi di Pelabuhan Ketapang dibatasi maksimal 75 persen. 

Baca juga: Gambar Terbaru Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Terlihat Jelas, Kemungkinan Ada korban di Bawah Air

"Aturan ini untuk meminimalisir apabila ada hal di laut nantinya berpotensi mengancam jiwa manusia," kata Kepala KSOP Tanjung Wangi, Purgana, Rabu (16/7/2025) .

Selain itu, pemerintah juga meminta agar kapal-kapal eks Landing Craft Tank (LCT)  yang saat ini telah menjadi Kapal Motor Penumpang (KMP), agar dievaluasi ulang. Evaluasi meliputi kelaikan berlayar.

"Dan ternyata memang ada beberapa yang harus dipenuhi dari kapal-kapal tersebut," kata dia.

Purgana menjelaskan, terdapat 15 kapal eks LCT yang dilarang berlayar hingga berbagai syarat terpenuhi. Pada Rabu pagi, lima kapal disebut telah siap untuk dioperasikan.

Purgana menjelaskan, tiap kapal berjenis KMP harus menjalani pemeriksaan secara menyeluruh setiap setahun sekali. 

Baca juga: Ratusan Orang Salat Gaib untuk Korban KMP Tunu Pratama Jaya di Dermaga Bulusan Banyuwangi

Pemeriksaan dilakukan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), sebuah lembaga klasifikasi kapal nasional.

"KMP ini aturannya (diperiksa) satu tahun sekali. Kapal naik docking, kemudian diperiksa juga sama BKI, kemudian diperiksa juga sama Marine Inspector," tuturnya.

Tambahan pemeriksaan memungkinkan dilakukan apabila ada kondisi-kondisi di luar kebiasaan.

"Apabila tentunya ada laporan dari nakoda terjadi sesuatu hal dengan kapalnya, perlu pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved