Berita Viral
Imbas Kasus Ijazah Jokowi Naik Penyidikan, Pengacara Singgung Tersangka, Kompolnas Ucap Peluang RJ
Setelah penyidik Polda Metro Jaya menaikkan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dari penyelidikan ke penyidikan, calon tersangka menjadi sorotan.
SURYA.CO.ID - Setelah penyidik Polda Metro Jaya mengangkat kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dari penyelidikan ke penyidikan, calon tersangka kini menjadi sorotan.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan, dalam laporan tersebut tidak menyebut nama-nama tertentu karena menghormati asas praduga tak bersalah.
Pihak Jokowi hanya melaporkan adanya dugaan firnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE dari video yang diberitakan.
“Kami tidak melaporkan nama-nama tertentu, padahal ada tokoh-tokoh yang terlihat dalam video itu,” katanya.
Rivai memastikan sebenarnya dalam kasus ini Jokowi hanya ingin memulihkan nama baiknya kembali.
Baca juga: Rekam Jejak 3 Sosok Penggugat Ijazah Jokowi yang Kandas di Pengadilan, Ada yang Pernah Dibui 2 Kali
Meski demikian, pihaknya juga berharap ada kepastian hukum dari isu ijazah palsu yang bertahun-tahun digembor-gemborakan oleh pihak terlapor.
Oleh karena itu, pihaknya siap menguji keaslian ijazah Jokowi di pengadilan.
Rivai mengaku mengapresiasi perkembangan kasus yang berjalan di Bareskrim maupun di Polda Metro Jaya.
Di Bareskrim, meski sampai saat ini belum ada pernyataan resmi mengenai hasil gelar perkara khusus, pihaknya meyakini hasilnya tidak berbeda dengan sebelumnya yakni tidak ada bukti pemalsuan ijazah.
Hal ini ditambahkan dengan hasil sidang gugatan di PN Surakarta, dimana gugatan tidak diterima karena bukan kompetensi PN.
"Dengan naik penyidikan, ini jalan menuju ke kepastian, dinyatakan ada tindak pidana.
Tinggal ditentukan siapa tersangkanya," katanya.
Diakui Rivai, sebenarnya konsen Jokowi bukan untuk memidanakan pihak-pihak tertentu yang selama ini telah mencemarkan nama baik.
Meski demikian, pihaknya juga berharap ada kepastian hukum terkait hal ini.
“Ini kembali ke keputusan Pak Jokowi, padahal proses hukum harus dilanjutkan. Apakah dalam perjalanan akan memberikan keringanan.Tetapi harus menjadi kepastian.
“Harus jelas dinyatakan ijazah Pak Jokowi klear dan yang beredar adalah fitnah yang merugikan Pak Jokowi,” tutupnya.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan pihaknya bersama tim belum melihat adanya bukti baru yang disampaikan pelapor (Eggi Sudhana Cs) dalam gelar perkara khusus yang dilakukan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Karena itu meskipun Bareskrim belum menjelaskan hasil gelar perkara khusus ke publik, ia meyakininya tetap sama dengan sebelumnya, yakni tidak ditemukan perkara pidana dalam laporan ijazah palsu Jokowi.
Terkait Polda Metro Jaya yang sudah menaikkan kasus ini ke penyidikan, Yusuf menilai kasus ini memang harus dituntaskan.
Namun dia mengingatkan bahwa tujuan hukum bukan sekedar kepastian, tapi juga ada kemanfaatan dan keadilan.
"Saya yakin Pak Jokowi seorang negarawan. Apabila diusahakan untuk restorative justice kita menghormati itu. Kraena sebenatnya Pak Jokowi hanya ingin menyampaikan nama baik," katanya.
Disinggung tentang tersanfgka, Yusuf melihat ada proses yang harus dilakukan penyidik Polda Metro, termasuk berkoordinasi dengan jaksa.
“Kita berharap proses di Polda Metro Jaya bisa menjadi solusi. Apakah ingin kepastian hukum, ya harus terus sampai pengadilan. Kalau kemanfaatan dan keadilan, ada solusi yang bisa memberikan keadilan semua pihak,” tukasnya.
Alasan Polda Metro Naikkan Kasus ke Penyudikan
Diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Terdapat lima nama yang dilaporkan Jokowi, di antaranya Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Dalam hal ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terbaru, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status perkara ini berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).
Teradap LP pertama yang pelapornya adalah Ir HJW, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Sementara lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan.”
“Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi klarifikasi undangan,” ujar Ade Ary.
Baca juga: Sosok Wisudawati UMSU yang Viral Pantun di Hadapan Rektor, Impian Dapat Beasiswa S2 Terwujud
Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan memastikan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.
Yakin Penyidikan

Sebelumnya, Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu yang menjadi pelapor Roy Suryo optimis kasus ijazah Jokowi akan terungkap ke penyelidikan.
Boy yakin laporannya akan menjerat Roy Suryo Cs karena unsur pidananya sangat jelas.
Kalau menurut kami justru ada unsur pidananya. Kalau gak ada, ngapain kita capek-capek, Cari kerjaan berarti, kata Boy dikutip SURYA.CO.ID dari Youtube TVOne, Selasa (8/6/2025).
Dijelaskan Boy, menyampaikan Pasal 28 ayat UU UU ITE tentang kebencian dan permusuhan.
Peristiwa yang dilakukan Roy Suryo telah menimbulkan kebencian dan permusuhan. Terjadi perpecahan, polarisasi di masyarakat sehingga unsur pidananya masuk, tegasnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan Roy telah menimbulkan kebencian antar golongan, dalam hal ini Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan kelompok yang mendukung Roy Suryo.
"Jelas itu tidak termasuk pidananya," katanya lagi.
Keyakinan Boy ini juga beralasan dengan kesungguhan pihak penyidik menghadirkan 50 Saksi dalam kasus ini.
Selain itu, lanjut Boy, juga sudah ada yuris prudensi terkait kasus ini.
"Jangan lupa kasus ini ada yuris prudensi Bambang Tri. KIta yakin dengan yuris prudensi ini, kasus akan berjalan," katanya.
Walapun dibantah Roy, Boy yakin kasusnya akan naik penyidikan.
"Jelas kok, permusuhannya jelas kok, terjadi polarisasi dimana-mana. Walaupun dibantah Rpoy dan teman-teman. KIta punya keyakinan pasti naik sidik jari ini," tegasnya.
Disinggung pernyataan Roy bahwa pihaknya tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan, Boy berpendapat lain.
Dia berpedoman pada KUHAP Pasal 108 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mendengar, merasakan dan mengalami dapat melaporkan ke penyidikan atau penyidik.
Selain itu juga Pasal 100 UU nomor 39 tahun 199 tentang HAM, dimana setiap orang dapat melaporkan.
"Dari pihak kami sangat relevan karena terjadi polarisasi di kalangan masayarakat. Walaupun di medsos, kalau tidak dicegah, akan berbahaya," katanya.
Boy mencontohkan adanya polarisasi dan permusuhan yang diwujudkan dengan adanya aksi penggerudukan ke rumah Jokowi karena ada narasi-narasi tersebut.
Bahkan ada yang berteriak, tangkap Jokowi, adili Jokowi. Itu target yang tepat bagi mereka sehingga mereka melakukan itu, katanya.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung di Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk memasak
ijazah Jokowi
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Rivai Kusumanegara
Kasus Ijazah Jokowi Naik Penyidikan
Polda Metro Jaya
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Daftar 10 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kelayakan, Hakim Alimin Pemberi Vonis Mati Ferdy Sambo Dicoret |
![]() |
---|
Ternyata Ilham Pradita Bukan Target Utama Penculikan Bos Bank Plat Merah, K alias Ken Pilih Random |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen, Terakhir pada 17 September 2025 |
![]() |
---|
Alasan KPU Terbitkan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Tutorial Gemini AI Ubah Foto Selfie Jadi Foto Studio, Lengkap dengan 20 Prompt Pilihan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.