Berita Viral

Rekam Jejak 3 Sosok Penggugat Ijazah Jokowi yang Kandas di Pengadilan, Ada yang Pernah Dibui 2 Kali

Gugurnya gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkan Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) ke Pangadilan Negeri (PN) Solo, ternyata bukan pertama

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/tribun solo
PENGGUGAT - Dari kiri ke kanan: Eggi Sudjana, Bambang Tri dan Muhammad Taufik, tiga penggugat ijazah Jokowi yang kandas di pengadilan. 

SURYA.co.id - Gugurnya gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkan Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) ke Pangadilan Negeri (PN) Solo, ternyata bukan kejadian pertama.  

Sebelumnya sudah ada tiga gugatan serupa yang kandas di pengadilan. 

Gugatan pertama dilakukan Bambang Tri Mulyono pada Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat. Namun tidak berselang lama, gugatan itu dicabut sendiri oleh pengacaranya.

Bambang Tri Mulyono kembali menggugat keaslian ijazah Jokowi di PN Jakarta Pusat pada September 2023. 

Kali ini ia menggugat bersama dengan Muslim Arbi, Hatta Taliwang, M Rizal Fadillah dan Taufik Bahaudin.

Baca juga: Rekam Jejak Hakim Putu Gde Hariadi yang Gugurkan Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo, Ini Kekayaannya

Namun, gugatan itu ditolak PN Jakarta Pusat.

Setelah Bambang Tri, giliran Eggi Sudjana yang menggugat ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pada prosesnya, gugatan yang  teregister dengan nomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu telah diputus oleh hakim PN Jakarta Pusat dan menyatakan gugatan tersebut tidak diterima pada hari ini, Kamis (25/4/2024).

Terbaru, pengacara Muahmmad Taufik menggugat ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo. 

Lagi-lagi gugatan itu tidak dapat diterima. 

Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi menyatakan PN Kota Solo tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan Muhammad Taufiq atas nama kelompok bernama Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). 

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (10/7/2025), hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.

Mereka adalah Joko Widodo, SMAN 6 Solo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

"Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000," sebut hakim Putu Gde Hariadi. 

Dikatakan, gugatan tersebut tidak menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan masuk dalam ranah hukum pidana atau sengketa Tata Usaha Negara (TUN), terutama karena perkara ini berkaitan dengan proses pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved