Berita Viral
Rekam Jejak 3 Sosok Penggugat Ijazah Jokowi yang Kandas di Pengadilan, Ada yang Pernah Dibui 2 Kali
Gugurnya gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkan Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) ke Pangadilan Negeri (PN) Solo, ternyata bukan pertama
SURYA.co.id - Gugurnya gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkan Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) ke Pangadilan Negeri (PN) Solo, ternyata bukan kejadian pertama.
Sebelumnya sudah ada tiga gugatan serupa yang kandas di pengadilan.
Gugatan pertama dilakukan Bambang Tri Mulyono pada Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat. Namun tidak berselang lama, gugatan itu dicabut sendiri oleh pengacaranya.
Bambang Tri Mulyono kembali menggugat keaslian ijazah Jokowi di PN Jakarta Pusat pada September 2023.
Kali ini ia menggugat bersama dengan Muslim Arbi, Hatta Taliwang, M Rizal Fadillah dan Taufik Bahaudin.
Baca juga: Rekam Jejak Hakim Putu Gde Hariadi yang Gugurkan Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo, Ini Kekayaannya
Namun, gugatan itu ditolak PN Jakarta Pusat.
Setelah Bambang Tri, giliran Eggi Sudjana yang menggugat ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pada prosesnya, gugatan yang teregister dengan nomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu telah diputus oleh hakim PN Jakarta Pusat dan menyatakan gugatan tersebut tidak diterima pada hari ini, Kamis (25/4/2024).
Terbaru, pengacara Muahmmad Taufik menggugat ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo.
Lagi-lagi gugatan itu tidak dapat diterima.
Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi menyatakan PN Kota Solo tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan Muhammad Taufiq atas nama kelompok bernama Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (10/7/2025), hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.
Mereka adalah Joko Widodo, SMAN 6 Solo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
"Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000," sebut hakim Putu Gde Hariadi.
Dikatakan, gugatan tersebut tidak menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan masuk dalam ranah hukum pidana atau sengketa Tata Usaha Negara (TUN), terutama karena perkara ini berkaitan dengan proses pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
ijazah Jokowi
Bambang Tri Mulyono
Eggi Sudjana
Muhammad Taufik
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Aksi Iseng Menkeu Purbaya Telepon Kring Pajak 1500200 Tanyakan Coretax, Apa Itu? |
![]() |
---|
Siapa Nany Ariany? Istri Irjen Krishna Murti yang Ikut Disorot Imbas Isu Perselingkuhan Sang Suami |
![]() |
---|
Kritik Pedas Rocky Gerung ke Prabowo Soal Pilih M Qodari Jadi Kepala KSP, Disebut Merusak Demokrasi |
![]() |
---|
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Saksikan Anak Pukul Wakasek SMAN 1 Sinjai di Depan Mata, Propam Bereaksi |
![]() |
---|
Sosok Asli Ahmad Dofiri yang Kini Jadi Penasehat Khusus Presiden, Kompolnas: Dihormati di Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.