Peredaran Rokok Ilegal di Nganjuk Masih Tinggi, Satpol PP Sita 94.980 Batang Dari 4 Kecamatan
Diperkirakan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp 70,8 juta, dengan nilai barang lebih dari Rp 131 juta.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Di tengah tingginya tarif cukai, upaya pemberantasan rokok ilegal dipastikan masih panjang. Dari operasi gabungan di empat kecamatan di Kabupaten Nganjuk, Satpol PP dan Bea Cukai Kediri telah menyita puluhan ribu batang rokok tanpa cukai yang dijual bebas di beberapa toko.
Kepala Satpol PP Nganjuk, Suharono mengatakan, operasi gabungan itu dilaksanakan Selasa (8/7/2025) hingga Kamis (10/7/2025). Petugas menargetkan tujuh titik di Kecamatan Rejoso, Ngluyu, dan Bagor, dan dua titik di Kecamatan Pace.
"Di hari pertama, kami mengamankan 27.450 batang rokok tanpa cukai. Hari selanjutnya, mengamankan 67.530 batang rokok ilegal. Sehingga, totalnya, kami menyita 94.980 batang rokok ilegal," kata Suharono, Jumat (11/7/2025).
Dari penindakan tersebut, diperkirakan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp 70,8 juta, dengan nilai barang lebih dari Rp 131 juta.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap konsumen serta pemasukan negara.
Suharono menyayangkan masih maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Nganjuk. Padahal selain merugikan negara, praktik peredaran rokok ilegal juga melanggar peraturan yang berimbas terjerat pidana maupun denda.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan menggelar sosialisasi di daerah-daerah yang memiliki tingkat penyebaran rokok ilegal cukup tinggi. "Harapannya, bisa memberi edukasi kepada masyarakat mengenai larangan serta bahaya menjual dan membeli rokok ilegal," jelasnya.
Perwakilan dari Bea Cukai Kediri, Fajar menerangkan, seluruh barang bukti telah diamankan dan akan dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk proses penindakan berupa pemusnahan.
Ia turut mengungkapkan salah satu penjual yang diduga sebagai pengepul akan segera dipanggil. Ini karena ditemukan banyak barang bukti di lokasi serta berdasarkan keterangan dari penjual lainnya. ****
rokok ilegal
peredaran rokok ilegal di Nganjuk
Bea Cukai Kediri
rokok ilegal subur akibat cukai naik
pemberantasan rokok ilegal
Satpol PP Nganjuk
dampak ekonomi rokok ilegal
Nganjuk
Bypass Nganjuk Menjadi Titik Gelap Selama 5 Tahun, Pemda Libatkan BBPJN Untuk Pemeliharaan |
![]() |
---|
Sipropam Periksa Ponsel Anggota Polres Nganjuk, Hindari Sok Pamer dan Cegah Godaan Judi Online |
![]() |
---|
Warga Nganjuk Serahkan 4 Benda Kuno ke Museum Anjuk Ladang : Untuk Pembelajaran Generasi Penerus |
![]() |
---|
Razia Kos di Kertosono Nganjuk, 5 Pasangan Tak Resmi Diamankan |
![]() |
---|
Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,51 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Senilai Rp12,6 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.