Peredaran Rokok Ilegal di Nganjuk Masih Tinggi, Satpol PP Sita 94.980 Batang Dari 4 Kecamatan

Diperkirakan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp 70,8 juta, dengan nilai barang lebih dari Rp 131 juta. 

surya/Danendra Kusumawardana (Danendra)
OPERASI ROKOK ILEGAL - Satpol PP Nganjuk dan Kantor Bea Cukai Kediri menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal, Selasa (8/7/2025) hingga Kamis (10/7/2025). Hasilnya, petugas mengamankan 94.980 batang rokok ilegal. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Di tengah tingginya tarif cukai, upaya pemberantasan rokok ilegal dipastikan masih panjang. Dari operasi gabungan di empat kecamatan di Kabupaten Nganjuk, Satpol PP dan Bea Cukai Kediri telah menyita puluhan ribu batang rokok tanpa cukai yang dijual bebas di beberapa toko. 

Kepala Satpol PP Nganjuk, Suharono mengatakan, operasi gabungan itu dilaksanakan Selasa (8/7/2025) hingga Kamis (10/7/2025). Petugas menargetkan tujuh titik di Kecamatan Rejoso, Ngluyu, dan Bagor, dan dua titik di Kecamatan Pace. 

"Di hari pertama, kami mengamankan 27.450 batang rokok tanpa cukai. Hari selanjutnya, mengamankan 67.530 batang rokok ilegal. Sehingga, totalnya, kami menyita 94.980 batang rokok ilegal," kata Suharono, Jumat (11/7/2025). 

Dari penindakan tersebut, diperkirakan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp 70,8 juta, dengan nilai barang lebih dari Rp 131 juta. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap konsumen serta pemasukan negara. 

Suharono menyayangkan masih maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Nganjuk. Padahal selain merugikan negara, praktik peredaran rokok ilegal juga melanggar peraturan yang berimbas terjerat pidana maupun denda. 

Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan menggelar sosialisasi di daerah-daerah yang memiliki tingkat penyebaran rokok ilegal cukup tinggi. "Harapannya, bisa memberi edukasi kepada masyarakat mengenai larangan serta bahaya menjual dan membeli rokok ilegal," jelasnya. 

Perwakilan dari Bea Cukai Kediri, Fajar menerangkan, seluruh barang bukti telah diamankan dan akan dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk proses penindakan berupa pemusnahan.

Ia turut mengungkapkan salah satu penjual yang diduga sebagai pengepul akan segera dipanggil. Ini karena ditemukan banyak barang bukti di lokasi serta berdasarkan keterangan dari penjual lainnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved