Berita Viral

Sosok Kadi, Kakek yang Gugat Cucu Berusia 12 Tahun ke PN Indramayu Gegara Warisan Ternyata Ayah Tiri

Sosok kakek dan nenek yang menggugat ZI, cucu yang masih berusia 12 tahun di Pengadilan Negeri Indramayu akhirnya terungkap. 

Editor: Musahadah
kolase tribun cirebon
GUGAT - Kadi, kakek yang menggugat sang cucu berusia 12 tahun ke Pengadilan Negeri Indramayu. Ternyata kakek tiri sang bocah. 

Menurutnya, tindakan itu dilakukan karena Heryatno sebelumnya telah menandatangani pernyataan bersedia meninggalkan rumah.

Jika pun muncul konflik, penyelesaiannya bisa dilakukan secara kekeluargaan. 

Namun yang terjadi justru sebaliknya, permintaan tersebut dianggap sebagai tekanan oleh pihak cucu. Akibatnya, hubungan keluarga ini makin merenggang.

Saprudin juga mengungkapkan, tanah yang dipermasalahkan dalam perkara ini memiliki luas 162 meter persegi dan sepenuhnya merupakan hak milik Kadi dan Narti, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 402 atas nama mereka.

Tanah itu dibeli secara sah oleh keduanya pada tahun 2008 dengan harga Rp 50 juta dan sertifikatnya rampung dua tahun kemudian.

"Dibeli tahun 2008, sertifikat jadi 2010 pakai nama dia sendiri," tegas Saprudin.

Setelah dibeli, tanah itu digunakan oleh anak mereka, Suparto, untuk membangun rumah dan membuka usaha ikan bakar. Dalam prosesnya, Kadi dan Narti ikut berperan mendukung pembangunan rumah tersebut.

“Dan dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut andil seperti untuk jendela, dan lain-lain, namanya juga orang tua,” imbuhnya.

lalu, siapa sebenarnya Kadi? 

GUGAT CUCU - ZI, bocah 12 tahun yang digugat kakek neneknya di pengadilan gegara warisan. Foto kiri: kuasa hukum sang kakek.
GUGAT CUCU - ZI, bocah 12 tahun yang digugat kakek neneknya di pengadilan gegara warisan. Foto kiri: kuasa hukum sang kakek. (kolase tribun cirebon)

Ternyata Kadi bukanlah ayah kandung dari Suparto atau bukan kakek kandung ZI dan Heryatno. 

Meski ayah tiri, Ade menyebut Kadi selalu mendukung anak tirinya tersebut dari segi apapun, termasuk dalam mengembangkan usaha. 

Bahkan saat Heryatno masih kecil, Kadi dan Narti ikut mengasuhnya.

Kadi dan Narti diketahui tidak memiliki aset rumah pribadi. 

Rumah yang saat ini ditempati oleh Kadi dan Narti bukanlah properti pribadi, melainkan berdiri di atas tanah milik Dinas Pekerjaan Umum (PU). 

Artinya, rumah tersebut bisa digusur sewaktu-waktu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved