Berita Viral

Sosok Kadi, Kakek yang Gugat Cucu Berusia 12 Tahun ke PN Indramayu Gegara Warisan Ternyata Ayah Tiri

Sosok kakek dan nenek yang menggugat ZI, cucu yang masih berusia 12 tahun di Pengadilan Negeri Indramayu akhirnya terungkap. 

Editor: Musahadah
kolase tribun cirebon
GUGAT - Kadi, kakek yang menggugat sang cucu berusia 12 tahun ke Pengadilan Negeri Indramayu. Ternyata kakek tiri sang bocah. 

SURYA.CO.ID - Sosok kakek dan nenek yang menggugat ZI, cucu yang masih berusia 12 tahun di Pengadilan Negeri Indramayu akhirnya terungkap. 

Kakek dan nenek ini bernama Kadi dan Narti, asal Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. 

Kadi dan Narti tidak hanya menggugat cucunya yang berusia 12 tahun, tapi juga mantan menantunya, Rastiah (37) dan cucu yang lebih tua, Heryatno. 

Kadi dan Narti menggugat mereka atas kepemilikan tanah warisan yang ditinggalkan almarhum anaknya atau ayah dari ZI, Suparto. 

Tanah yang digugat itu selain dipakai tempat tinggal cucu dan menantunya, juga dipakai untuk warung nasi campur dan ikan bakar. 

Baca juga: Tabiat Bocah 12 Tahun yang Digugat Kakeknya di Pengadilan Berubah Pemurung, Ini Sumber Masalahnya

Letak warung itu di bagian depan rumah tersebut.

Sedangkan lokasi rumahnya cukup strategis, yaitu berdiri tepat di seberang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong sehingga mudah diakses oleh warga dan pelanggan yang melintas.

Dengan gugatan ini, cucu dan menantu itu tak hanya terancam kehilangan tempat tinggal tapi juga sumber penghidupannya. 

Ade Firmansyah Ramadhan, kuasa hukum Kadi dan Narti, mengatakan, meski kasus ini sudah sampai di pengadilan, namun niat awal dari Kadi dan Narti bukanlah untuk membawa cucunya ke jalur hukum. 

Mereka disebutnya sempat menahan diri untuk tidak mengambil langkah hukum, mengingat perkara ini menyangkut keluarga dekat.

“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” ujar Ade saat dijumpai di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).

Ia menuturkan bahwa pasangan lansia tersebut kini justru merasa sangat tertekan secara psikis. 

Tekanan dari pemberitaan dan penilaian publik membuat mereka malu dan merasa telah disalahpahami.

“Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya bukan mereka,” ucapnya.

Ade menjelaskan, peristiwa ini bermula setelah ayah dari Zaki dan Heryatno, yaitu Suparto, meninggal dunia. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved