Surat Cinta Trump Ke Prabowo, Bahas Tarif Timbal Balik 32 Persen Begini Isi Lengkap uratnya

Tarif terhadap negara-negara yang dianggap memberlakukan hambatan perdagangan tinggi terhadap AS, termasuk Indonesia.

Editor: Wiwit Purwanto
Tangkapan layar YouTube White House
UMUMKAN DAMAI - Presiden Donald Trump menyampaikan pidato di Governors Working Session di Washington, DC pada Jumat (21/2/2025). TARIF Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif dagang resiprokal (timbal balik) ke Indonesia sebesar 32 persen berlaku mulai 1 Agustus 2025.  

SURYA.CO.ID - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif dagang resiprokal (timbal balik) ke Indonesia sebesar 32 persen berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Tarif resiprokal merupakan kebijakan yang diambil Donald Trump untuk mengenakan tarif terhadap negara-negara yang dianggap memberlakukan hambatan perdagangan tinggi terhadap AS, termasuk Indonesia.

Angka tersebut tidak berbeda dibanding dari pengumuman yang sebelumnya dikeluarkan Donald Trump

Trump secara resmi mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto.

Surat tersebut berisi pemberitahuan pemberlakuan tarif baru sebesar 32 persen untuk semua produk asal Indonesia.

Baca juga: Penyebab Harga Emas Hari Ini Kamis 10 April 2025 Naik Terjawab, Salah Satunya Keputusan Donald Trump

Surat tertanggal 7 Juli 2025 tersebut dikirim langsung dari Gedung Putih dan diunggah Trump melalui akun Truth Social miliknya.

Dalam surat dua lembar itu, Trump menegaskan bahwa hubungan dagang Indonesia-AS selama ini tidak berjalan secara timbal balik (reciprocal).

“Hubungan kita selama ini jauh dari timbal balik,” tulis Trump dalam suratnya.

Trump mengklaim kebijakan tarif ini perlu dilakukan karena defisit perdagangan yang selama ini dialami AS dengan Indonesia telah berlangsung terlalu lama dan dianggap sebagai ancaman.

“Defisit ini adalah ancaman besar bagi perekonomian kami dan bahkan bagi Keamanan Nasional kami!” tegas Trump.

Baca juga: Ini Tujuan Presiden Amerika Serikat Donald Trump Tetapkan Tarif Impor 32 Persen untuk Indonesia

Dalam suratnya, Trump menyampaikan bahwa mulai 1 Agustus 2025, semua produk asal Indonesia yang masuk ke pasar AS akan dikenai tarif 32 persen.

Tarif ini bersifat menyeluruh dan terpisah dari tarif sektoral lainnya.

Produk Indonesia yang dikirim melalui negara ketiga (transshipment) untuk menghindari bea masuk, tetap akan dikenakan tarif lebih tinggi.

Meski demikian, Trump menawarkan jalan keluar bagi Indonesia.

“Tidak akan ada tarif jika Indonesia, atau perusahaan-perusahaan dari negara Anda, memutuskan untuk membangun atau memproduksi produk di dalam Amerika Serikat,” tulis Trump.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved